Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, saat melakukan sidak juga menemukan minuman keras (miras) di Cafe Avatar yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru, Jumat (27/10/2023) malam.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sebenarnya, pihak Disporabudpar Banjarbaru melakukan sidak terkait izin operasional.
Hasilnya, mendapati cafe tersebut tidak memiliki izin operasional penjualan miras, dan hanya memegang izin bentuk cafe yang diperolah dari OSS.
Juga, saat sidak cafe itu kembali ditemukan menjual miras berbagai merek.
Padahal pada Rabu (25/10/2023) malam tadi, pihak Satpol PP Kota Banjarbaru sudah menyita ratusan botol miras dari cafe tersebut.
“Dari hasil temuan Satpol PP kita tindaklanjuti, dan didapati melanggar aturan,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Suhasmin Alfisyah.
Memang belum ada izin operasioanl miras dan memang tidak mengeluarkan izinnya di Banjarbaru.
“Tadi juga, kita dapati masih menjual miras lagi,” ungkapnya.
Lantas pihaknya langsung memberi surat peringatan (SP) 1 untuk cafe tersebut.
“Tegurannya sesuai perda dilarang menjual dan meminum di daerah Banjarbaru. Karena kalau membuat izin harus rekomendasi dari kami, dan memang tidak ada kami mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan miras,” jelasnya.
Sidak Ditengarai Tebang Pilih
Sementara itu, Staf Cafe Avatar Desi mengatakan bahwa pihaknya menerima SP 1 yang diberikan oleh Disporabudpar Banjarbaru.
Namun, dirinya merasa apa yang dilakukan oleh Disporabudpar tidak merata.
Disampaikannya, wilayah Trikora Banjarbaru memang dikenal sebagai kawasan yang banyak menjual miras.
“Setahu kami, di wilayah Trikora begitu. Banyak kafe atau karaoke di Trikora juga menjual miras, jangan tebang pilih gitu. Harus semuanya juga kena dong,” sebutnya.
Dikatakannya juga, mereka belum paham mengenai peraturan daerah (Perda) di Banjarbaru tentang aturan peredaran miras yang dilarang.
“Kita sih ngikut aja dari atasan. Mikirnya disidak karena ada alkohol 40 persen, dan sekarang tidak jual lagi. Kita juga ngikut samping-samping sini. Kan pada tau aja daerah Trikora banyak cafe atau bar jual miras, kita ngikut aja,” bebernya.
Kalau mau sidak, ungkapnya kepada media, kenapa tidak semuanya, secara adil saja. Karena mungkin kita tidak memilki bekingan besar.
Selanjutnya pihaknya akan dikirimi SP 1 oleh Disporabudpar Banjarbaru terkait izin tersebut. (maf/dya)