Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Cacat Hukum, Syaiful Bahri: Pilkada Kabupaten Banjar Ditinjau Lagi

Avatar
328
×

Cacat Hukum, Syaiful Bahri: Pilkada Kabupaten Banjar Ditinjau Lagi

Sebarkan artikel ini

Tidak sekadar menuding Pilkada Kabupaten Banjar 2020 agar ditinjau kembali karena cacat hukum, Syaiful Bahri bahkan melakukan konperensi pers atas dugaan pelanggaran pidana ini, Kamis (4/2/2021) di Martapura.

BANJAR,koranbanjar.net – Adanya dugaan pelanggaran pidana oleh penyelenggara Pemilu, komisioner KPUD dan Bawaslu Kabupaten Banjar, ini diimplementasikannya dengan melayangkan surat kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Melanggar pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni Pasal 40 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, bertentangan dengan ketentuan dimaksud Pasal 41 ayat 2 huruf b dan huruf e,” ungkapnya.

Diterangkannya, pelanggaran pidana pemilu ini ialah Pasal 40 tentang pendaftaran pasangan calon dari partai politik. Kemudian, Pasal 41 tentang pendaftaran pasangan calon untuk perseorangan.

Saiful Bahri yang juga merupakan ketua presidium Komite Masyarakat Pemberantas Akar Kecurangan (Kompak) ini menegaskan, ia menyampaikan ini atas nama pribadi bukan lembaga.

“Ini penyaluran hak konstitusional saya, bukan nama lembaga yang mesti class action,” imbuh dia.

Berdasarkan konstitusi penegakan hukum pilkada atau electoral law enforcenment, sebut dia, dalam hal ini penyelenggara pemilu telah melanggar pidana pemilu.

Penyelenggara pemilu dianggapnya tidak mampu “menafsirkan” ketentuan sebagaimana pasal disebutkannya pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adanya pelanggaran pidana tadi, sesuai Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 45 menyatakan pilkada serentak berdasar UU Nomor 2 Tahun 2020, ia menyatakan tidak sah karena telah didahului cacat hukum.

“Saya meminta komisioner KPU Kabupaten Banjar didemisionerkan dan dilakukan PAW,” ucapnya.

Sehingga perlunya peninjauan kembali pilkada serentak 2020 di Kabupaten Banjar, menurutnya, karena tidak sah dengan adanya cacat hukum.

Kenapa baru sekarang mempermasalahkan?

Ia mengutarakan karena memang demikian ketentuan tahapan pilkada. Sebab, bukan pelanggaran kode etik atau selisih hasil tapi pidana yang bisa kapan saja diajukan.

Syaiful Bahri yang mempunyai basic partai politik ini mengatakan, langkah berikut yang ditempuh adalah membawa hal pelanggaran pidana ke Mahkamah Agung.

“Ini referensi untuk menggugat komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar ke Mahkamah Agung atas pelanggaran hukum pidana pilkada,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh