Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Buronan Kasus BBM Ilegal di HSU Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Avatar
990
×

Buronan Kasus BBM Ilegal di HSU Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Gabungan Kejaksaan tangkap buronan kasus BBM ilegal HSU Ahmad Ridha. (Foto: Penkum Kejati Kalsel/Koranbanjar.net)
Tim Tabur Gabungan Kejaksaan tangkap buronan kasus BBM ilegal HSU Ahmad Ridha. (Foto: Penkum Kejati Kalsel/Koranbanjar.net)

Buronan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Ridha akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dari keterangan rilis Penkum Kejati Kalsel, Sabtu (15/2/2025) di Banjarmasin, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (14/2/2025) oleh Tim gabungan Intelijen Kejati Kalsel, Tim Intelijen Kejari HSU, serta Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ahmad Ridha sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Amt tanggal 30 Maret 2021.

Ia terbukti melakukan usaha niaga minyak bumi tanpa izin dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara serta denda Rp500 ribu, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan.

Adapun barang bukti yang disita adalah 1.800 liter BBM jenis premium dalam 60 jerigen serta satu kapal motor kayu bermesin Panther berbahan bakar solar. Kapal tersebut dikembalikan kepada terdakwa sesuai putusan pengadilan.

Setelah diamankan, Ahmad Ridha bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar.

Pada pukul 17.00 Wita, Jaksa Eksekutor melaksanakan putusan pengadilan dengan membawa Ridha ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukuman.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.

Keberhasilan Tim Tabur ini menunjukkan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari proses hukum yang telah ditetapkan. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh