Buronan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Ridha akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dari keterangan rilis Penkum Kejati Kalsel, Sabtu (15/2/2025) di Banjarmasin, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (14/2/2025) oleh Tim gabungan Intelijen Kejati Kalsel, Tim Intelijen Kejari HSU, serta Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
Ahmad Ridha sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Amt tanggal 30 Maret 2021.
Ia terbukti melakukan usaha niaga minyak bumi tanpa izin dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara serta denda Rp500 ribu, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1.800 liter BBM jenis premium dalam 60 jerigen serta satu kapal motor kayu bermesin Panther berbahan bakar solar. Kapal tersebut dikembalikan kepada terdakwa sesuai putusan pengadilan.
Setelah diamankan, Ahmad Ridha bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar.
Pada pukul 17.00 Wita, Jaksa Eksekutor melaksanakan putusan pengadilan dengan membawa Ridha ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukuman.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.
Keberhasilan Tim Tabur ini menunjukkan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari proses hukum yang telah ditetapkan. (yon/bay)