Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Buron Satu Bulan Gelapkan Motor di Barabai, Sopir Taksi Dibekuk Polisi

Avatar
971
×

Buron Satu Bulan Gelapkan Motor di Barabai, Sopir Taksi Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka penggelapan sepeda motor. (foto: humas)
Tersangka penggelapan sepeda motor. (foto: humas)

Resmob Polres Hulu Sungai Tengah dibackup Resmob Polda Kalsel berhasil membekuk seorang buronan sekitar satu bulan lebih, karena melakukan penggelapan sepeda motor di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku penggelapan motor adalah warga Kota Barabai berinisial SB. Sedangkan korban yakni, Yuni Mayasari (33), warga Martapura Kabupaten Banjar. Peristiwa ini terjadi di Komplek Murakata Indah RT 13 Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, kemudian dilaporkan pada Sabtu, (4/12/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi yang diperoleh koranbanjar.net, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Yuni Mayasari ke pihak Polres HST pada Sabtu, (4/11/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolres HST, AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah AIPDA M. Husaini mengungkapkan kronologis. Kejadian bermula pada Kamis, (21/10/2021) sekiitar jam 14.30 wita, ketika itu korban didatangi pelaku di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten HST. Pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah, berhubung keduanya memang sudah saling kenal.

Sepeda motor Scoopy yang dicuri. (foto: humas)
Sepeda motor Scoopy yang dicuri. (foto: humas)

Kemudian korban pulang bersama pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy Nopol DA 6364 EAY milik korban.

Tiba di rumah korban, pelaku meminjam sepeda motor untuk sebuah keperluan dan tidak mau menyerahkan kunci kontak kendaraan kepada korban. Bahkan, korban sempat memaksa agar kunci sepeda motor diserahkan kepadanya, karena akan balik ke kantor lagi.

Namun pelaku tidak mau menyerahkan, dengan alasan bersedia mengantarkan ke kantor.

Selang beberapa waktu kemudian, korban diantar ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten HST. Usai mengantar korban, pelaku pergi dan janji akan menjemput korban bilamana pulang kerja.

Surat menyurat sepeda motor.
Surat menyurat sepeda motor.

Rupanya pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban pulang diantar teman kerjanya menggunakan mobil pukul 17.00 wita ke rumahnya di Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai untuk mengambil mobil.

Berikutnya, korban pulang ke Banjarbaru pada 30 dan 31 Oktober 2021. Korban menghubungi pelaku via WhatsApp dengan maksud minta kembalikan sepeda motor. Tetapi pelaku tak kunjung mengembalikan.

Karena kejadian telah dilaporkan, akhirnya Tim Resmob Polda Kalsel bergerak dan berhasil meringkus pelaku di depan Polsek Kertak Hanyar KM 6,5 Kabupaten Banjar saat mengemudi Taksi Colt L300 pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 18.00 WITA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 (Lima belas juta rupiah).(mj-41/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh