Seperti yang sebelumnya, Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar mendadak melakukan Sidak terhadap para pegawai Daerah Kotabaru (ASN), untuk mengecek bukti Vaksin bagi pegawai yang sudah melakukannya.
KOTABARU, koranbanjar.net– Namun kali ini sedikit berbeda. Dalam Sidak yang dilakukan Sayed Jafar kali ini tidak sendiri, tetapi juga diikuti Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar.
Saat sidak, Sayed Jafar menegaskan kembali upaya Pemerintah Daerah, khususnya Kotabaru, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya dalam melakukan Vaksin Covid 19 bagi pegawai di Kantor Pemkab Kotabaru.
“Hari ini kembali kami lakukan Sidak terhadap para ASN dan TNP yang belum melakukan Vaksin Covid 19 tersebut,”ujarnya, Senin (17/1/2022).
Ia juga menambahkan, Sidak ini diharapkan bagi ASN dan Pegawai lainya agar dapat menjadi contoh, serta jawaban dari keraguan masyarakat terkait Vaksin yang digunakan mereka.
“Pemeritnah juga telah membuat pernyataan bahwa Vaksin yang digunakan aman dan halal,”cetusnya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa akan memberikan sanksi bagi ASN ataupun TNP yang belum di Vaksin. Tak main-main, ia bahkan menyebutkan ASN tidak dapat mengurus kenaikan pangkat jika belum divaksin.
Disamping itu, hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, para ASN dan pegawai lainya harus bisa menjadi role model Vaksinasi di Kotabaru.
“Kami dukung langkah Pemerintah sebagai upaya percepatan Vaksinasi di Kabupaten Kotabaru, dan para ASN dan Pegawai lainya harus bisa menjadi contoh bagi Masyarakat dengan ikut vaksin,”pungkasnya.
(cah/slv)