Tak Berkategori  

Bupati dan Dewan Kabupaten HSS Sepakati Dua Buah Raperda Inisiatif

Penandatanganan persetujuan dua buah rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dilakukan bersama Bupati HSS Achmad Fikry dan unsur Pimpinan DPRD HSS, Senin (29/6/2020).

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Penetapan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda) inisiatif tentang Kabupaten/Kota layak anak dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, ini sesuai dengan Undang-undang bahwa setiap masyarakat memiliki kesetaraan dalam hukum.

“Karena banyaknya masyarakat miskin tidak mendapatkan bantuan hukum maka dibentuk perda bantuan hukum, termasuk dalam kasus narkoba. Tidak termasuk residivis dan terorisme, dua kasus itu tidak akan diberikan bantuan hukum,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi.

Syarat agar mendapatkan bantuan hukum diharuskan memiliki identitas diri atau e-KTP HSS dan memiliki surat keterangan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar warga miskin.

“Kedua syarat itulah untuk mendapatkan bantuan hukum yang akan diberikan melalui bagian hukum Pemerintah Kabupaten HSS,” ujar Rahmad Iriadi.

‎Sedangkan perda tentang Kabupaten/Kota layak akan dibentuk untuk memberikan fasilitas kepada semua anak dari sejak lahir hingga usia dewasa.

“Fasilitas diberikan agar anak tumbuh kembang menjadi orang yang berakhlak melibatkan sektor pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Bupati HSS Achmad Fikry menuturkan dua buah raperda tersebut perlu ditetapkan menjadi perda dan juga akan senantiasa diperlukan dan diharapkan sebagai wujud sinergisitas antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah HSS.

“Dengan adanya perda Kabupaten/Kota layak anak diharapkan proses perintegrasian komitmen dan sumberdaya kita, secara menyeluruh dan terencana memenuhi hak anak dapat terwujud,” ucap Achmad Fikry.

Ia melanjutkan, untuk raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin juga menjadi pemberdayaan penting di kabupaten HSS agar masyarakat miskin dapat terpenuhi haknya dalam masalah hukum.

“Harapan kita, perda tersebut dapat mewujudkan hak kondisional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Karena setiap orang berhak memiliki perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya. (MJ-30/maf)