Bupati Berhak Tolak Pengajuan AMDAL Penambangan Kawasan Meratus

Kepala Bidang Energi ESDM Provinsi Kalsel, Sutikno (foto: leon/koranbanjar.net)

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Bupati berhak untuk menolak pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan untuk melakukan penambangan di kawasan Meratus, ujar Kepala Bidang Energi ESDM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sutikno.

“AMDAL yang diterbitkan Kementerian ESDM hanya ditingkat daerah. Karena itu, otomatis dokumen daerah diterbitkan oleh Bupati,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (4/4).

Dalam hal ini, katanya, Bupati bisa menolak sesuai kesepakatan dan peraturan daerah untuk menjadikan kawasan bebas tambang.

“Dengan begitu, perusahaan tidak boleh menambang dikawasan tersebut. AMDAL bisa ditolak jika melanggar tata ruang atau peraturan lain,” katanya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel kalah dalam gugatannya kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Namun meski begitu, rencana eksploitasi pegunungan Meratus di Hulu Sungai Tengah (HST) oleh PT MCM serta merta dapat dilaksanakan.

Karena menurut Sutikno, AMDAL yang dimiliki PT MCM tidak digunakan selama lima tahun yang artinya harus diperbaharui.

“Walaupun AMDAL bisa diajukan, tetapi kalau masyarakat menolak karena tidak sesuai dengan analisis mereka, maka AMDAL tidak bisa diteruskan,” ujarnya.

Apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas tanpa ada dokumen ijin lingkungan, dalam hal ini akan diancam pidana walupun satu jengkal.

Ia berucap WALHI kalah bukan berarti tambang Pegunungan Meratus dilegalkan,karena ijin lingkunganya harus diperbaharui. (al/ndi)