Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memastikan tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru pada tahun 2025 ini.
BANJAR,koranbanjar.net – Kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat merekrut pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi.
Hal itu berdasarkan surat instruksi Bupati Banjar nomor 800/017/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat edaran KemenPAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Menyikapi surat bupati tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Rizanie Anshari secara tegas meminta semua kepala OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mematuhi instruksi tersebut.
“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran kepala dinas yang merekrut tenaga honorer baru, dengan memasukkan anak, keluarga, kolega, atau siapapun,” tegas Haji Riza, kerap politisi senior itu disapa.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar ini melanjutkan, jika ada yang melanggar maka siap-siap mendapatkan sanksi.
“Kami akan selalu mengawasinya. Bagi ASN yang menemukan pelanggaran ini tolong segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Politisi NasDem yang kembali terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar periode 2024-2029 ini mengatakan, jika ada kepala dinas yang sudah terlanjur merekrut tenaga honorer, ia meminta bupati agar melakukan evaluasi terhadap honorer yang direkrut tersebut.
“Karena dalam surat edaran terbaru, pegawai tidak tetap atau PTT yang boleh dibayar gajinya hanya yang masuk database BKN dan sedang berproses PPPK tahap dua,” ucapnya. (dya)