Religi  

Bupati Banjar Ikuti Workshop Penerapan Pasal 71

BANJARMASIN,koranbanjar.net –Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aslam, mengikuti Workshop Gelombang III perihal Penerapan Pasal 71 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020) pagi.

Kegiatan Workshop merupakan sosialisasi pemberlakuan Undang Undang Nomor 10 Pasal 71 tahun 2016.

Menyebutkan pada pasal 7 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat.

Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ingatkan petahana tidak melibatkan Aparatur Sipin Negar (ASN) dalam politik praktis.

Karena wajib berada di posisi netral dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 23 September 2020.

“Ini adalah sosialisasi dan pemahaman bersama, yang dilarang Undang-undang misalnya netralitas ASN,” pesan Bawaslu RI.

Kalau ada petahana Gubernur, Bupati, Walikota dan sebagainya, untuk tidak menarik ASN dalam politik praktik mereka.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Provinsi Kalimantan Selatan H. Abdul Haris Makkie mengatakan, memahami peraturan yang berkaitan dengan pilkada sangat penting apalagi terkait dengan peraturan ASN dan calon-calonnya.

“Dengan diselenggarakan Workshop ini pelanggaran-pelanggaran khususnya di lingkungan ASN agar dapat lebih baik lagi,” katanya.

Ia berharap, hal ini dapat mengoptimalkan dan meminimalisir segala kemungkinan yang dapat terjadi pada pelaksanaan pilkada khususnya di Kalimantan Selatan.

“Dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Selatan,”sebut dia. (diskonimfobanjar/dya)