BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, dijadwalkan akan menggelar gugatan terhadap Bupati Banjar dengan Nomor Perkara 19/G/2019/PTUN.BJM, yang terlampir keputusan pemberhentian tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS), yang diagendakan Selasa (30/7/2019) besok sekitar pukul 10.00 Wita.
Menurut Febby Fajrurrahman, Humas PTUN Banjarmasin, untuk sidang tersebut sudah teragendakan besok, dan materi sidang pembuktian yang akan dipaparkan.
“Pembuktian untuk yang telah di agendakan besok, adalah sebuah surat pembuktian atas pemberhentian PNS di Kabupaten Banjar, akan dipaparkan, oleh si Penggugat, NS,” ujar Febby Fajrurrahman, Humas PTUN kepada koranbanjar.net pada Senin, (29/7/2019).
Baca: Terkait Dilaporkannya Bupati Banjar, Sekda: Proses Kita Serahakan Di Pengadilan
Ujarnya lagi, besok itu masuk dalam sidang yang sudah berlanjut, dan sudah memaparkan bahasan pertama.
“Terjadinya sidang tersebut sudah mencapai yang ke-5, penggugat yang menggugat dan tergugat sudah saling memaparkan bukti sebelumnya, tinggal dibawa lagi sisa buktinya, dan bukti selanjutnya, untuk hakim masih dirahasiakan, tinggal tunggu besok siapa hakim nanti,” pungkas Febby Fajrurrahman kepada koranbanjar.net (mj-22/dya)