TANAH LAUT, KORANBANJAR.NET – Sepertinya illegal logging masih marak terjadi di Bumi Kalimantan. Seperti temuan kayu tanpa kepemilikan yang kembali diamankan oleh Polisi Kehutanan (POLHUT) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Rabu malam (04/04).
Kali ini, lokasi temuan kayu berada di pinggir jalan sekitar kawasan hutan daerah Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Diperkirakan kayu tersebut berjenis rimba campuran yang berbentuk log, dimana jumlahnya diperkirakan mencapai 12 kubik.
Saat tengah melakukan patroli rutin, petugas mendapati tumpukan kayu. Petugas pun lantas melakukan pengamanan kayu-kayu tersebut. Ketua tim patroli memerintahkan agar kayu tersebut diangkut dan diamankan petugas untuk dibawa ke kantor Dinas Kehutanan. Barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru langsung pada malam hari itu juga.
“Dalam kasus ini, Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp8.000.000 dari barang bukti tersebut,” ujar Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, DR. Rahmaddin.
Rahmaddin berharap dengan seringnya dilaksakan patroli rutin pengamanan hutan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal loging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan.(humasdishutkalsel/ana)