LOKSADO, KORANBANJAR.NET – Nenek Nurah, warga Jalan Lintas Batulicin Km 35, Dusun Balai Padang, Desa Malinau, Kecamatan Loksado, HSS, yang diakui purtrinya, Diana, telah berusia 137 tahun, ternyata tak sesuai jika dibandingkan dengan data Buku Induk Penduduk (BIP) tahun 2017 Desa Malinau.
Data tersebut didapat koranbanjar.net dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Pemerintah Desa Malinau, Saadatul Luthfia.
Dari data BIP tahun 2017 Desa Malinau yang diperlihatkan Luthfia, Nenek Nurah tercatat dengan NIK 6306105207450001, Kelahiran Desa Malinau, 12 Juli 1945. Melalui data tersebut juga diketahui Nenek Nurah menganut keyakinan aliran kepercayaan.
Jika dihitung berdasarkan data BIP Desa Malinau tersebut, maka saat ini Nenek Nurah baru berusia 73 tahun.
Menurut Luthfia, berdasarkan pengakuan keluarga Nurah, KTP Nenek Nurah telah lama hilang.
“Namun sudah ada rencana nantinya untuk melakukan perekaman ulang KTP Nenek Nurah,” ujar Luthfia, saat ditemui koranbanjar.net, Minggu (25/2/2019) sore.
Saat ini, kata Luthfia, meski Nenek Nurah tidak mempunyai KTP, namun perempuan renta yang banyak diakui warga setempat sebagai orang tertua di Desa Malinau itu telah masuk dalam program bantuan lanjut usia berdasarkan surat keterangan domisili. (yat/dny)