Budak Sabu Cempaka Diciduk Beserta Barbuk

Budak sabu yang diciduk Polsek Cempaka Polres Banjarbaru. (Sumber Foto: humas polres banjarbaru/koranbanjar.net)

Mengawali tahun, Polsek Cempaka berhasil menciduk budak sabu alias pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas juga menyita barang bukti (barbuk) dua paket sabu di kediaman bersangkutan.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Cempaka langsung mengarah ke Jalan Perjuangan Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Di rumah kediaman Hanafi alias Odon (34), petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram dan 0,21 gram.

“Barang itu milik Hanafi. Di sana petugas juga menyita sejumlah alat isap beserta barang bukti lainnya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.

Pelaku beserta barang bukti yang disita, dibawa ke Polsek Cempaka untuk ditindak lanjuti.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *