“Buaya Kuning” Terperangkap “Lukah” Polsek Daha Selatan

DAHA SELATAN, KORANBANJAR.NET – Lagi, jajaran Polsek Daha Selatan berhasil mengamankan seorang pengedar obat Dextro, Selasa (18/6/2019) malam. Pelaku diketahui bernama Mansyah (45) warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.

Polisi menemukan obat-obatan berwarna kuning yang sering disebut masyarakat sebagai “Buaya Kuning” itu sebanyak 86 butir, yang diduga milik tersangka.

Kapolres HSS AKBP Dedi Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Selatan, IPTU Hilmi Wansyah mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat berbahaya tanpa ijin dengan nomor laporan LP / 26 / VI / 2019 / KALSEL / RES HSS / SEK DAHA SELATAN, tanggal 18 Juni 2019. Kemudian, IPTU Hilmi yang langsung memimpin TIM LUKAH, melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Buaya Kuning” Terperangkap “Lukah” Polsek Daha Selatan
Barang bukti 86 butir Dextro, uang tunai sebesar Rp. 304.00 dan dua lembar tisu.

“Tim kami ini namanya tim Lukah, singkatan dari Lumpuhkan Kejahatan, yang sesuai salah satu ikon Nagara yang masyarakatnya mencari ikan dengan menggunakan lukah,” tutur Hilmi.

Personil Tim Lukah yang dipimpin Kapolsek Daha Selatan kemudian mendapati tersangka dan menemukan barang bukti.

“Obat jenis Dextro dia dibungkus dalam dua lembar tisu dan tersangka di bawah toko di terminal Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata IPTU Hilmi.

Barang bukti lainnya juga ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp. 304.00 yang diduga hasil dari penjualan.

“Kemudian kami amankan di Mapolsek Daha Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (yat/dra)