BREAKING NEWS, Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Tipikor

KPK ketika mengumumkan penetapan AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka tipikor, Kamis (18/11/2021). (Sumber Foto: tangkapan layar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid jadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers resmi KPK, Kamis (18/11/2021) malam.

JAKARTA,koranbanjar.net – Akhirnya KPK menetapkan Bupati HSU sebagai tersangka terkait suap di Kabupaten HSU.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran resminya mengumumkan status tersangka Abdul Wahid karena terbukti penerimaan suap hadiah jual beli jabatan dan persen proyek.

KPK telah bekerja keras untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tipikor pengadaan barang jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Sehingga dengan kerja keras penyidik dan segenap pihak insan KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap dan kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti sehingga KPK menetapkan AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka,” bebernya

Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara dalam tahap penyidikan dan berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati HSU periode 2017 sampai dengan tahun 2022.

Adapun perkara ini berawal dari kegiatan sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa pada tanggal 15 September yang lalu di HSU Kalimantan Selatan (Kalsel) KPK telah melakukan tangkap tangan dan menetapkan beberapa tersangka antara lain MK yang menjabat Plt Kepala Dinas pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK, kedua MRH direktur CV Hana Mas, dan FH swasta Direktur CV Kalpataru.

Adapun fungsi perkara tersangka selaku Bupati hulu Sungai Utara untuk 2 periode, pertama 2012 sampai dengan 2017 dan periode kedua 2017 sampai dengan 2022 pada awal tahun 2019 menunjukkan menunjuk MK sebagai PLT Dinas PUPR Kabupaten HSU dan diduga ada penyerahan uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut.

Karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka selanjutnya penerimaan uang oleh Bupati dilakukan di rumah MK yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka.

Awal 2021 MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan paket pekerjaan lelang pada bidang sumber daya air Dinas PUPR HSU tahun 2021 dalam dokumen laporan paket floating pekerjaan tersebut MK nama orang yang telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kemudian, tersangka atau menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian atau komponen dari nilai proyek dengan persentase pembagian persen yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK pemberian yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK dengan jumlah kurang lebih Rp500 juta.

Selain itu melalui perantara MK tersangka AW juga diduga menerima komitmen persen dari beberapa proyek lainnya melalui beberapa perantara pihak Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu pada tahun 2019 menerima sekitar Rp4,6 miliar tahun 2020 menerima sekitar Rp12 miliar tahun 2021 sekitar Rp1,8 miliar .

“Selama proses penyidikan berlangsung tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus melakukan perhitungan,” terang Firli

Bupati Abdul Wahid dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021 penempatan di ruang tulang di rumah tahanan negara KPK di gedung merah putih. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *