BPKH UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT

Oleh : M. Fithri, S.Ag

Tahukah Anda biaya sebenarnya berangkat haji reguler? Bukan +Rp38.500.000,- (untuk embarkasi Banjarmasin), melainkan + Rp.70.000.000,-

Dari mana subsidi hampir separuhnya itu? Adalah hasil optimalisasi haji, hasil kelola Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mulai Juni 2017, oleh UU No.34 Tahun 2014 pengelolaannya diamanahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bertempat di hotel Mercure Banjarmasin, Rabu, 9 Mei 2018, BPKH menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Kemaslahatan BPKH, dengan narasumber Dr H Rahmad Hidayat (anggota Badan Pelaksana BPKH bidang SDM dan Kemaslahatan), Dr Hurriyah El Islamy (anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Hukum dan Kepatuhan),  dan Dr H Ridhahani Fizi (akademisi UIN Antasari), dengan moderator Dr Syauqi Mubarak (akademisi UIN Antasari).

Dengan peserta undangan adalah pimpinan Ormas Islam antara lain dari ICMI, NU dan Muhammadiyah, Perguruan Tinggi Islam, Ponpes, OJK, lembaga zakat, lembaga keuangan syari’’ah, bank syari’ah, instansi pemerintah terkait Pemda dan Kemenag.

Dibuka oleh Drs H Noor Fahmi, MM, Kakanwil Kemenag Kalsel, antara lain mengungkapkan, dengan adanya BPKH, khusus untuk pengelolaan dana haji, Kemenag tidak berwenang lagi, tetapi untuk penyelenggaraan hajinya wewenang masih Kemenag, Lembaga ini bersifat mandiri dan nirlaba, pertanggungjawabannya kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dari paparan nara sumber, terangkum sebagai berikut :

Indonesia merupakan Negara dengan jumlah quota jamaah haji terbesar se dunia tahun 2017, yaitu sebesar 221.000 jamaah, secara urut dibanding Pakistan, India, Bangladesh dan Mesir. Besarnya jumlah ummat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji, berdampak pada besarnya datfar tunggu dan jumlah dana haji yang terakumulasi, data Desember 2017 = Setoran Awal Jama’ah Rp.99,5 trilyun dan Dana Abadi Ummat Rp3,2 triliun.

Ada dua tantangan dalam pengelolaan dana haji ini bagi BPKH, yaitu Dana Abadi Ummat diarahkan untuk program kemaslahatan yang terencana dan bermanfaat. Dana Akumulasi Setoran Awal dikelola di BUS/UUS, virtual account, Penjaminan LPS, Efisiensi BPIH dan penempatan/Investasi Dana Haji yang optimal dan beresiko rendah. Dan sebagai prinsip kehati-hatian, dana yang harus tersedia mengendap tidak boleh dikeluarkan adalah sejumlah dana yang cukup untuk dua kali seluruh biaya penyelenggaraan haji per-tahun.

Secara khusus, tulisan ini lebih membahas dana haji untuk Program Kemaslahatan dari Dana Abadi Ummat.

Berikut ini selayang pandang tentang BPKH. Menurut UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah; Merupakan badan publik (pasal 20 ayat 2);  Bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Mentri Agama (pasal 20 ayat 3); Pengelolaan keuangan haji dilakukan secara korporatif dan nirlaba (pasal 20 ayat 4); Organ terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas (pasal 27); Badan pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan haji (pasal 23); Dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji (pasal 30).

Asas : Prinsip Syariah; Prinsip Kehati-hatian; manfaat (thoyyib, dana sosial); Nirlaba, Transparan; Akuntabel.  Tujuan : Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; Meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan; Meningkatkan manfaat kemaslahatan ummat Islam.

Visi dan Misi : Membangun kepercayaan melalui pengelolaan system keuangan yang transparan dan modern; Meningkatkan efesiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis; Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas; Menciptakan tata kelola dan system kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan professional; Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.

Dana Abadi Ummat dan Program Kemaslahatan: Dana Abadi ummat (DAU) adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UU ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 1 UU No 34 Tahun 2014); Nilai manfaat DAU dipergunakan untuk Pengeluaran Kegiatan untuk Kemaslahatan Ummat Islam (pasal 17); Kegiatan untuk kemaslahatan ummat Islam antara lain: Kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, social keagamaan, ekonomi ummat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah (penjelasan UU No.34 Tahun 2014).

Alokasi Dana tahun 2018-2022; Pelayanaan Haji 25-36 milyar (=20%) ; Pendidikan dan Dakwah 31,25-54 milyar (=30%); Kesehatan 12,5-18 milyar (=10%); Sosial Keagamaan 6,25-9 milyar (=5%); Pemberdayaan ekonomi ummat 25-36 milyar (=20%); dan Sarana Prasarana Ibadah 25-27 milyar (=15%).

Untuk jenis kegiatan yang bisa menerima dana kemaslahatan antara lain; Pelayanan Haji misalnya Bangunan Islamic Centre dapat digunakan untuk tempat manasik haji, sosialisasi haji, dll, sekaligus sebagai sekretariat bersama Ormas; Pendidikan dan Dakwah, bisa berupa bangunan dan program kegiatan ponpes, lembaga dakwah, beasiswa, dll; Kesehatan, bisa berupa sarana sanitasi, rumah bidan kampung, dll; Ekonomi Ummat, bisa berupa pendirian BMT, koperasi syariah, dll; Sosial Keagamaan, bisa berupa bedah rumah layak huni duafa, dll; Sarana Prasana Rumah Ibadah berupa bangunan baru atau renovasi, atau program kegiatan masjid, dll.

Pengajuan proposal; Lembaga yang boleh mengajukan : Organisasi Massa Islam dan terdaftar di Kementerian Agama; BPS BPIH; Lembaga Negara; Lembaga Amil Zakat yang berizin Kementerian Agama.  Syarat Administrasi; Akta Pendirian, minimal telah beroperasi selama 5 tahun; KTP dan NPWP pimpinan lembaga; Memiliki laporan Keuangan Tahunan; Memiliki program kemaslahatan yang telah berjalan minimal 2 tahun. Untuk tidak terjadi overlapping program, Ormas Islam Pusat masing-masing, sebaiknya menjadi Mitra Kemaslahatan BPKH terlebih dahulu, sehingga Ormas daerah tinggal merujuk kepada Ormas pusatnya, maka program yang sama bisa dilakukan pada daerah yang berbeda.

Ketentuan tambahan; Setiap mitra kemaslahatan hanya dapat mengajukan paling banyak 2 program dan bekerjasama paling banyak 2 program, tapi bisa berupa program multi years; Pengajuan proposal dalam bentuk tercetak dan softcopy selambatnya tgl 30 Oktober tahun berjalan;  Proposal bentuk tercetak dengan amplop tertutup ditujukan ke Sekretariat BPKH. Softcopy ke [email protected] dan cc ke [email protected]

Plafond dana : Umum Rp.500 juta; Skema Kerjasama Rp.200 juta perprogram kegiatan, maksimal 2 kali setahun; Plapond maksimal diatas bisa berubah apabila; program yang diajukan merupakan program penting dan strategis bagi kemaslahatan ummat Islam; program yang dijalankan harus secara berkesinambungan/tidak boleh terputus (multi years); mendapat persetujuan dari otorisator yang ditentukan oleh BPKH.

Pada sesi dialog terungkap; bahwa dengan adanya sosialisasi ini, mematahkan rumour dana haji “diambil alih pemerintah” melalui BPKH untuk pembangunan inprastruktur atau pembangunan umum lainnya, melainkan dari jamaah haji disalurkan untuk ummat Islam. Ternyata biaya haji jamaah ”disubsidi” dari hasil optimalisasi haji yang diselenggarakan oleh Kemenag yang tidak banyak diketahui masyarakat luas karena kurang terekspos.  Gaji dan biaya operasional BPKH tidak diambil dari dana haji tetapi dari APBN, BPKH adalah lembaga mandiri dan nirlaba, seluruh hasil pengembangan dana optimalisasi haji dan DAU yang tidak habis terserap kembali masuk ke Dana Keuangan Haji. Untuk jamaah waiting list, selama menunggu giliran keberangkatan, ada return bagi hasil ke virtual account masing-masing jamaah. Wallahu a’lam bish shawab.

Peserta Sosialiasi Program Kemaslahatan BPKH

ASN PAIF Kemenag Kab.Banjar

Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel

Wakil Sekretaris Koalisi Kependudukan Kalsel

Pengurus Wilayah IGI Kalsel