Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada semakin menghangat. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menggandeng tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi khusus.
TABALONG, koranbanjar.net – Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menyampaikan kedatangan tim BPK RI ini untuk melakukan audit investigasi khusus berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.
“Tim BPK RI akan berada di Kabupaten Tabalong selama 2 minggu ke depan sampai dengan tanggal 26 Febuari 2025,” ungkap Muhammad Fadhil, Selasa (11/2/2025).
Lanjut dikatakan Fadhil, BPK RI telah melakukan Penelaahan Informasi Awal (PIA). Dari hasil telaahan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap audit investigasi khusus.
“Karena ini kasus serius, BPK RI menurunkan tim langsung dari pusat,” ujarnya.
Audit ini, sambung Fadhil, tidak hanya bertujuan menghitung besaran kerugian negara, tetapi juga mengungkap penyebab utama kebocoran dana, perbuatan melawan hukum, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Setelah audit rampung, Fadhil memastikan Kejari Tabalong akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami menunggu hasil audit investigasi terlebih dahulu. Setelah itu, akan ditetapkan siapa saja yang paling berkualifikasi sebagai tersangka,” tandasnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini BPK RI sudah melakukan klarifikasi terhadap empat orang dan pemeriksaan dokumen.
“Empat orang yang dimintai klarifikasi dari Perumda Tabalong Jaya Persada dan dokumen yang diperiksa antara lain, perjanjian kerja sama, beberapa nota-nota, tagihan serta rekapan,” ucapnya.
Fadhil mengatakan, selain dari pihak Perumda Tabalong Jaya Persada, pihak lain dari Pemerintah Daerah juga akan turut dimintai keterangan.
“Semua pihak akan dimintai keterangan untuk proses investigasi ini, termasuk dari Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bidang Pidana Khusus Kejari Tabalong telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pelaksanaan kegiatan jual beli bahan olah karet rakyat (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.
Dari penyelidikan tersebut, ditemukan beberapa fakta-fakta berupa dokumen dan berdasarkan laporan intelijen diduga ada indikasi tindak pidana korupsi. Perhitungan kasar penyidik dari kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. (bay)