Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

BPK RI Apresiasi LKPD dan LHP Di Kalsel

Avatar
370
×

BPK RI Apresiasi LKPD dan LHP Di Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, Koranbanjar.net -Bupati Banjar, Khalilurrahman menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Penyerahan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (29/3) yang digelar di Aula Kantor BPK RI Banjarbaru.

Diawali dengan Penandatanganan dan penyerahan berita acara laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) antara  Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan  seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalsel dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Tornanda Syaifullah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam sambutannya mengatakan,  penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bertujuan untuk  Penyerahan Laporan Keuangan  Daerah (LKPD) dan Penyerahan LHP oleh Pemerintah Daerah dalam hal pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2017.

“Kami menyadari, pemeriksaan keuangan bukan untuk mencari kesalahan dan kekurangan, tetapi lebih sebagai upaya menghasilkan masukan dan saran guna memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah”, tutur Gubernur Kalsel.

Pemangku Kepala Daerah yang akrab disapa Paman Birin ini berharap, seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalsel selalu kooperatif dan mampu mempertahankan opini positif pada laporan keuangan didaerah kabupaten dan kota.

Sementara  Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel  Tornanda Syaifullah mengatakan, pihaknya  memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalsel, yang sudah tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Atas nama BPK RI kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang tinngi kepada para kepala daerah telah menyampaikan laporannya tepat waktu dan sesuai ketentuan”, ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel.

Tornanda juga menambahkan, daerah  Kalimantan Selatan satu-satunya Provinsi dimana seluruh Pemerintah daerahnya baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengencualian atau WTP. (sai/pri)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh