BP Perda DPRD Kalsel Terus Tingkatkan Pelayanan Hukum Masyarakat Kurang Mampu

Anggota BP Perda DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Anggota BP Perda DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu terus ditingkatkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Biro Hukum Provinsi Kalsel, Rabu (15/11/2023).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2022 menyatakan, ada tujuh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Kalsel yang telah lolos akreditasi.

LKBH tersebut tak hanya berada di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, namun ada pula di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tala (Tanah Laut).

Seluruh LKBH yang dinyatakan lolos telah melalui proses verifikasi secara administratif maupun faktual sebagai pemberi bantuan hukum oleh Kemenkumham RI.

Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Said menuturkan, LKBH di Kalsel masih belum cukup menampung banyaknya pengaduan dari setiap Kabupaten/Kota.

“Kita dibatasi penunjukan LKBH yang terakreditasi. Tidak bisa sembarangan,” katanya.

Sementara, Anggota BP Perda DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain mengatakan, bahwa masih adanya kekhawatiran saat perda ini disampaikan kepada masyarakat dalam hal administrasi.

“Jangan sampai pelaksaan teknisnya kita belum paham saat perda ini disampaikan. Jadi masyarakat tidak lagi bingung kemana harus mengadu,” ucap politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Iskandar juga mengutarakan bahwa ketika masyarakat hendak menyampaikan pengaduan, harus melalui LKBH yang terakreditasi dan sudah kerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel.

“Tidak semua LKBH bisa ditunjuk, tapi di setiap Kabupaten/Kota ada salah satu yang sudah kerjasama,” katanya.

Iskandar Zulkarnain berharap ke depannya Perda ini menciptakan banyak LKBH baru yang optimal di setiap Kabupaten/Kota.

“Misalkan ada LKBH yang sudah terakreditasi, kita akan ajak kerjasama dengan Biro Hukum. Jadi masyarakat tidak susah lagi,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *