Bos Arisan Online Divonis 4 Tahun Penjara

MARTAPURA – Setelah menjalani sidang beberapa lama, akhirnya bos arisan online, Raihana alias Iray divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Martapura, Jum’at (8/12) tadi.

Iray (23) hanya bisa terdiam saat majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya. Namun demikian, meski vonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun 4 bulan, Iray masih belum puas. Penelusuran koranbanjar.net, korban arisan online ini masih didominasi warga Martapura.

Mengingat Kota Martapura yang terkenal religius ini, masih banyak warganya yang mengikuti praktik arisan online.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesi, Kabupaten Banjar KH Fadlan As’ary angkat bicara. Dia mengatakan, kondisi masyarakat yang masih kurang dengan ilmu pengetahuan agama adalah penyebab banyaknya warga yang tertipu.

“Iya, ini karena masih kurangnya pengetahuan tentang ilmu agama, sehingga masyarakat ingin untung, namun dengan cara yang salah” ujar KH Fadlan.

Ulama Martapura ini juga menjelaskan, ketidakpastian atau ketidaktahuan sistem online menyebabkan masyarakat menjadi korban praktik tersebut.

“Ini juga karena tidak ada pengetahuan atau info mengenai sistem arisan online, jadi dipastikan arisan online ini sesuatu  yang tidak pasti dan dalam pandangan Islam. Sifat arisan online ini tidak pasti, jadi lebih baik ditinggalkan,” jelasnya.

Sementara KH Fadlan As’ary juga mengimbau kepada para korban penipuan arisan online, agar tetap bersabar, dan bisa mengambil hikmah dari kejadian ini.(sai)