Tak Berkategori  

Besok, Finalisasi Perda Anak Terlantar

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan finalisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang anak terlantar.

Pelaksanaannya direncanakan besok tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor DPRD Provinsi Kalsel ruang Komisi IV, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IV Zulfa Asma Fikra, dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net dua hari yang lalu di ruang Fraksi Demokrat DPRD Kalsel.

“Rencana tanggal 29 Agustus kita mengadakan finalisasi Perda anak terlantar, lebih terarah pada sistem perlindungan anak,” ujarnya.

Menurut Zulfa ada beberapa poin yang akan dimuat dalam Perda itu, di antaranya tentang perlindungan anak.

Kedua, mengenai hak-hak anak yang selama ini tidak terakomodir, terayomi dengan baik.

Seperti perlindungan terhadap bayi dibuang oleh orangtuanya yang marak terjadi di Kalsel, untuk itu pihaknya berusaha untuk membuat Rumah Panti bagi anak-anak terlantar tidak memiliki orangtua.

“Hal ini juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, anak-anak atau bayi yang selama ini terlantar akibat dibuang orang tuanya itu bisa ditampung di panti khusus tentang rehabilitasi bayi tersebut,” terangnya.

Kemudian tentang pekerja anak di bawah umur, yang selama ini dimanfaatkan oleh agen atau biro jasa pencari kerja tidak bertanggung jawab.

“Selama ini anak-anak tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempekerjakan anak di bawah umur, yang seharusnya masih harus sekolah, tentunya hal itu disebabkan faktor ekonomi,” terangnya.

Ia berujar pihak DPRD Kalsel dalam hal ini lebih menitikberatkan pada pemberdayaan panti-panti anak terlantar yang ada di Kalimantan Selatan.

“Terutama tentang pendidikannya, tentang keterampilannya, kemudian peningkatan aspek moral, dan sektor ekonomi,” tambahnya.

Lanjut Ketua Konservasi Flora dan Fauna Kalsel ini mengatakan, di Kalimantan Selatan sudah ada beberapa panti yang akan mengelola panti perlindungan anak.

Di samping itu dari segi pendanaan, Zulfa berharap pihak swasta terlibat dalam hal ikut mendukung program ini baik dari sisi finansial maupun dari sisi pendidikan.

Sementara ini yang terealisasi di Kalimantan Selatan ada Panti Disabilitas, sedangkan Panti Perlindungan Anak akan dianggarkan pada APBD tahun 2021.

“Saat ini yang tersedia di Kalsel ada Panti Disabilitas, nanti di APBD tahun 2021 akan kita anggarkan, yang jelas komponennya sudah kita siapkan, salah satunya Perda ini,” pungkasnya. (yon/dya)