Tak Berkategori  

Berlakunya Tarif Pelayanan Di Puskesmas, Komisi IV Nilai Sebagai Sinyal Buruk

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sejak tanggal 1 Desember 2019, telah diberlakukan tarif pelayanan publik di Puskesmas, hal ini dinilai oleh Komisi IV DPRD Kalsel sebagai sinyal buruk mundurnya layanan kepada masyarakat.

Sebab, menurut Ketua Komisi IV, HM.Lutfi Saifuddin, sebelumnya seluruh pelayanan kesehatan di puskesmas ini digratiskan tanpa dibebani biaya.

“Ini sama saja halnya pelayanan sektor kesehatan ini mundur ke belakang, padahal seharusnya semakin membaik,” ujar Lutfi, Rabu (11/12/2019) di Banjarmasin.

Lanjutnya, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baik melalui dinas kesehatan setempat memahami kondisi masyarakat dengan kondisi perekonomian yang masih sulit.

Tidak seharusnya menambah beban masyarakat hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis bagi mereka yang kurang mampu, semua layanan tersebut bisa dianggarkan melalui APBD.

”Sebenarnya uang yang dikenakan tarif itu tidak seberapa, kenapa tidak dianggarkan saja di APBD,” ucapnya, Rabu (11/12/2019) di Banjarmasin.

Sambung politisi Gerindra ini, tegas ia katakan, kebijakan tarif berbayar ini bukti mundurnya pelayanan di seluruh puskesmas di Banjarmasin ini.

Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2019 seluruh pelayanan masyarakat dipuskesmas di Kota Banjarmasin dikenakan tarif biaya layanan kesehatan sebesar Rp10 ribu.

” Ya ini diberlakukan terhitung sejak awal Desember di luar kepesertaan BPJS,” tandas Legislator dua periode ini.

Kepala dinas kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi berdalih pemberlakuan tarif pelayanan puskesmas tidak memberatkan, karena sasarannya adalah warga yang mampu secara finansial.

“Aturan bayar setiap layanan puskesmas. bagi mereka yang mampu saja,” sanggahnya.

Hal ini berdasarkan Perda No. 7 tahun 2019 yang diberlalukan sejak 1 Desember, apalagi bagi masyarakat miskin sudah masuk anggaran baik BPJS dan ditopang lagi melalui APBD Kota Banjarmasin sebesar Rp14,7 miliar.

“Untuk masyarakat miskin masih masuk dalam jaminan kesehatan,” pungkas Machli.(yon)