Berkedok sebagai pengacara, pria bernama M Usai (45) melakukan penipuan terhadap seseorang hingga korbannya mengalami kerugian puluhan juta. Namun aksinya itu dilaporkan ke pihak kepolisian, akibatnya pelaku langsung diringkus Satreskrim Polres Kotabaru.
KOTABARARU, koranbanjar.net – Adapun yang menjadi korban penipuan adalah warga Desa Tamiang, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kini, pelaku M Usai diamankan Unit Buser Polres Kotabaru dipimpin IPDA Prayuda Bima Wibawa dan dibackup Anggota Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, Sabtu (28/5/2022) di Desa Anjir, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan perihal penangkapan pelaku tersebut
“Pelaku diamankan, terkait adanya laporan dari korban, kami lantas bergerak mengamankan pelaku M di Kabupaten Batola, ” ujar Jalil.
Sambungnya, kasus tersebut bermula saat pelaku menawarkan jasa untuk mengurus kasus yang sedang dialami suami korban. Setelah itu, tawaran tersebut diterima korban dan menyerahkan berkas untuk dipelajari si Pelaku.
“Pelaku ini lantas menyebut bahwa pengurusan kasus suaminya itu tidak gratis, ada biaya. Dan pada 20 Oktober 2021 pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta yang ditransfer ke kerekening milik pelaku” terangnya.
Tak sampai di situ saja, pada 26 Oktober 2021 pelaku datang menemui korban dengan tujuan untuk membahas kasus yang dialami suami korban.
“Nah, di situ pelaku menunjukkan foto-foto dirinya kepada korban saat berada di persidangan dengan mengenakan baju pengacara, ” cetusnya.
Pada hari yang sama pada jam yang berbeda, korban kembali memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Setelah itu pada 30 November 2021 pelaku kembali meminta uang kepada korban dan digenapkan menjadi Rp50 juta.
“Pelaku meminta uang kembali dengan maksud untuk dibagi 3 dengan Jaksa, Hakim dan seseorang yang tidak disebutkan pelaku, namun korban hanya menyanggupi memberi Rp15 juta dan kembali mengirim ke rekening yang sama, ” lanjutnya.
Namun setelah kasus suami korban berjalan, hingga pada 29 April 2022 korban mendapat informasi bahwa yang mengawal kasus suaminya ternyata bukanlah si pelaku, dan pengurangan vonis hukuman yang dijanjikan pelaku kepada suami korban tidak ditepati.
“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya menipu korban dengan cara mengiming-imingi pengurangan hukuman suami korban. Dan mengakui telah menerima uang dari korban sebanyak Rp45 juta “imbuhnya
Pelaku juga mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Kuasa Hukum suami korban, sebesar Rp3 juta dan Rp 2,2 juta diberikan kepada kuasa hukum untuk proses banding, dan sisanya digunakan pelaku untuk pribadinya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 lembar screenshot bukti transfer bank sudah diamankan di Mapolres Kotabaru, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, ” pungkasnya.(cah/sir)