Berkat Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Banjar Raih Pastika Parama

MARTAPURA, koranbanjar.net – Bupati Banjar KH Khalilurrahman menerima penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI, Kamis (11/7/2019), di Aula Siwabessi Gedung Prof Sujudi Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek langsung menyerahkan penghargaan kepada Bupati Banjar, saat Puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019.

Seperti dikutip dari perss release MC-Banjar, penghargaan itu didapat berkat Pemkab Banjar telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kebijakan pengendalian konsumsi tembakau, untuk membiasakan hidup sehat bagi masyarakat.

Turut serta mendampingi Bupati Banjar dalam menerima penghargaan tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjar Ikhwansyah.

Kadinkes Banjar Ikhwansyah mengatakan, atas penghargaan itu dirinya bersyukur bahwa Pemkab Banjar sudah bisa membuat peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

“Tentunya dengan terbitnya Perda tersebut, artinya Pemkab Banjar berupaya menyampaikan atau mensosialisasikan bahaya asap rokok, serta ada menetapkan wilayah atau kawasan-kawasan yang disiplin bagi perokok, artinya tidak boleh merokok,” katanya.

Kawasan tanpa rokok adalah seperti di puskesmas-puskesmas, perkantoran, rumah sakit. Ke depan, lanjut Ikhwansyah, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar akan mengusahakan ada tempat khusus untuk merokok, seperti bilik perokok, yang mana saat ini hanya ada di depan kantor dinas kesehatan Banjar di Jalan A Yani km 39 Martapura dan di Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura.

“Nantinya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah maka setiap perkantoran memiliki tempat atau bilik untuk merokok, dan ini menjadi skala prioritas,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu sudah berupaya merealisasikan dengan mengajak kerja sama dengan perusahaan rokok untuk mendukung program tersebut, namun hingga sekarang masih berupa penjajakan. (dra)