Berita Acara Revisi RTRW 2013–2032 Disetujui DPRD Banjar

MARTAPURA, koranbanjar.net Anggota DPRD Kabupaten Banjar menyepakati Berita Acara Kesepakatan Pengajuan Persetujuan Subsitansi atas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2013–2032, pada Rapat Paripurna DPRD Banjar, Senin (5/8/2019) siang.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Banjar, H Rusli ini dan Bupati Banjar, H Khalillurrahman menandatangani Berita Acara untuk revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, Farhat Mubarak menyatakan Berita Acara ini diperlukan untuk kelengkapan administrasi sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN).

Baca: Kabupaten Banjar Membagi Tiga Ruang Pembangunan

“Berita Acara ini untuk memenuhi kelengkapan berdasarkan Peraturan Menteri ATRBPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini diperlukan untuk penetapan Perda Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkap Farhat.

Dengan ditandatanganinya berita acara ini, revisi Perda mengenai RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2013–2032 akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATRBPN.

Raperda RTRW Kabupaten Banjar 2013–2032 juga masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.

Baca: Arah Dan Kebijakan Tata Ruang Menjadi Prioritas PUPR Kabupaten Banjar

RTRW sendiri merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Peninjauan kembali RTRW berdasarkan Peraturan Menteri ATRBPN No. 6 Tahun 2017, harus dilakukan minimal lima tahun sekali sejak tanggal diundangkannya RTRW tersebut dan kembali dapat dilakukan lebih dari sekali dalam 5 tahun, dengan ketentuan terdapat kondisi bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang dan perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang. (dra)