Religi  

Beredar Foto Kenaikan Harga Rokok Tembus Rp 75 Ribu

BANJARBARU, koranbanjar.net – Keputusan pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020 lalu, rupanya tidak hanya menimbulkan banyak perbincangan dan komentar di masyarakat. Namun juga memicu perbuatan dan ulah yang mengejutkan.

Seperti yang terjadi pada foto ini. Entah siapa yang melakukan dan untuk apa tujuannya, yang jelas foto ini telah beredar viral dalam beberapa hari terakhir hingaa mengejutkan jagat maya di Kalimantan Selatan, karena membuat warganet penasaran akan kebenarannya.

Dalam foto yang diambil di sebuah toko ritel modern itu, terlihat jelas sejumlah rokok dengan tulisan harga Rp 75 ribu. Lebih dari itu, yang menarik perhatian banyak orang, ada sebuah tulisan yang sengaja dibuat atau diedit pada foto tersebut.

“Tekajut masuk Indomaret (kaget masuk Indomaret – bahasa Banjar, Red),” begitu tulisannya.

Untuk memastikan kebenarannya, Koranbanjar.net menemui Kepala Toko Indomaret Palm Banjarbaru, Yudha Indriani, Selasa (7/1/2020).

Saat ditanya, Yudha menyatakan bahwa informasi di foto itu adalah hoax atau tidak benar.

“Itu tidak benar, hoax sekali! Bisa dapat tiga bungkus di sini kalau naiknya sampai Rp 75 ribu seperti itu. Mungkin bisa jadi tidak ada yang mau beli,” ungkapnya.

Jika harga seperti di foto itu benar, lanjutnya, semua toko ritel di kantor cabang dipastikan heboh. “Memang ada kenaikan harga rokok, tapi tidak seberapa. Naiknya pun bertahap, setiap dua hari sekali atau seminggu sekali. Namun, sekarang tidak berubah lagi,” katanya.

Kendati demikian, diceritakannya, tetap saja masih banyak orang yang membeli rokok. “Terkadang ada yang tanya, ‘naik lagi kah mbal?’ Tapi tetap saja dibeli,” ceritanya.

Yudha merincikan, kenaikan harga paling tinggi di tokonya saat ini dialami rokok Marlboro. “Kenaikannya mencapai Rp 2 ribu. Dulu sekitar Rp 28 ribu, sekarang jadi Rp 30 ribu. Sedangkan rokok Sampoerna sekarang naik hanya Rp 100,” bebernya.

Dia menerangkan, kenaikan harga tersebut sudah dialami sejak akhir Desember 2019.

Seperti diketahui, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang kemudian berimbas pada harga eceran rokok, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (ykw/dny)