Berdalih Untuk Uang Tambahan, Dua Karyawan Sub Kontraktor Curi Roller Conveyor Milik PT Adaro Indonesia

Kedua pelaku memperlihatkan barang hasil curiannya dalam pengungkapan kasus yang digelar Polres Tabalong, Senin (23/05/2022). (foto : humas polres tabalong)

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah kerja PT Adaro Indonesia, Kabupaten Tabalong.

TANJUNG, koranbanjar.net – Pelakunya diduga dua orang pria yang bekerja sebagai karyawan subkontraktor masing-masing M alias Imis (37), warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung dan AK alias Asep (31), warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Kedua pelaku yaitu M dan AK saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin saat menggerlar pengungkapan kasus pada, Senin (23/05/2022) di halaman Mapolres Tabalong.

Aksi kedua pelaku terungkap saat pihak PT Adaro Indonesia melakukan inspeksi rutin, dan menemuka roller conveyor dalam kondisi tidak lengkap pada, Rabu (11/05/2022) siang.

Kemudian pada, Kamis (12/05/2022) siang, PCC support section PT Adaro Indonesia kembali melakukan Inspeksi, dan dilakukan penghitungan berapa jumlah roller yang tidak lengkap dan melaporkannya kepada security section dan security DKP-A5.

Saat dilakukan pengintaian oleh tim patroli DKP -A5 pada sabtu (14/05/2022) malam, petugas menemukan satu buah mobil double cabin warna putih berjalan dari arah conveyor, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Petugas patroli mencoba menghentikan dengan cara memberikan tanda berupa cahaya senter ke arah sopir, tetapi mobil tidak mau berhenti kemudian DKP-A5 melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut.

Saat diperiksa, sopir mobil double cabin warna putih tersebut adalah seorang pria berinisial AK, ketahui dari identitas yang ditemukan di mobil tersebut. Namun saat itu AK sempat melarikan diri ke dalam hutan bersama seorang rekannya.

“Di dalam mobil tersebut ditemukan 1 lembar mine permit An.Inisial AK, 1 lembar KTP an.Inisial AK, 11 buah roller conveyor yang diduga hasil curian, satu buah tas pinggang dan satu dompet warna hitam,” jelas Kapolres.

Pihak PT Adaro Indonesia yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong pada, Minggu (15/05/2022) pagi.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller conveyor tersebut.

Pelaku M alias Imis kemudian ditangkap di sebuah rumah di Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong. Sedangkan pelaku AK alias Asep (31), ditangkap di gunung halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Kedua pelaku diamankan pada hari yang sama pada Sabtu (21/05/2022) malam, dan saat di interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT Adaro Indonesia, yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.

“Untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit An.Inisial AK, 1 lembar KTP an.Inisial AK , 1 lembar KTP atas nama inisial M,” terang Kapolres.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *