Religi  

Berdalih Supaya Hubungan Tak Putus-Nyambung, Pria Ini Setubuhi Pacarnya di Gubuk

MATARAMAN, koranbanjar.net – Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial HS (20 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Mataraman, Jumat (5/7/2019) sekitar jam 17.00 wita. Korban sebut saja Bunga, masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Mataraman Iptu Embang Pramono.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Mataraman Iptu Embang Pramono mengatakan, HS ditangkap di pinggir jalan depan Rumah Sakit Danau Salak. Saat itu tersangka sedang menunggu temannya.

Unit Reskrim Polsek Mataraman langsung mendekati dan mengamankan HS dan membawa ke Makopolsek Mataraman guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

“Tersangka telah melakukan aksinya pada tanggal 29 Juni 2019 di sebuah gubuk di Desa Pasiraman, Kecamatan Mataraman. Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mataraman,” ujar Iptu Embang Pramono.

Setelah korban melapor ke Polsek Mataraman, lanjut Kapolsek, anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Sampai pada hari ini kami mendapati tersangka yang tengah berada di pertigaan jalan Desa Bawahan Selan langsung kami amankan, dan kami bawa ke Polsek guna penyelidikan dan proses lebih lanjut,” tutur Iptu Embang.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengungkapkan jika dirinya dengan Bunga berkenalan sejak bulan Januari, tidak lama HS mengajak Bunga untuk berpacaran.

Setelah beberapa lama, hubungan HS dan Bunga sering putus-nyambung. HS kemudian mengajak Bunga untuk berhubungan badan agar hubungan mereka tidak lagi putus nyambung.

“Jika hubungan kita mau lancar, kamu harus mau berbulan madu sama saya,” ujar HS.

Setelah itu tepat tanggal 29 Juni, HS menjemput Bunga di lapangan bola di Desa Jabuk dan membawanya ke sebuah gubuk.

Sesampainya di gubuk, HS mengajak Bunga untuk masuk ke dalam gubuk, namun Bunga sempat tidak mau. Akhirnya HS menarik tangan Bunga dan membawanya ke masuk dalam.

“Setelah di dalam gubuk, dia sempat menolak namun saya paksa,” tutur HS.

barang bukti
Barang bukti berupa baju kaos, celana panjang, celana dalam dan BH. (foto: Polres Banjar)

Iptu Embang menambahkan, sebagai barang bukti pihaknya menyita 1 lembar celana perempuan berwarna Loreng, 1 lembar baju lengan pendek perempuan berwarna ping, 1 lembar celana dalam perempuan berwarna kuning, 1 buah BH berwarna kuning.

Iptu Embang menegaskan, dalam kejadian tersebut tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. (dra)