Berbagai Bantuan dan Dukungan untuk Diananta terus Mengalir

Bantuan dan dukungan terus mengalir untuk Diananta Putra Sumedi, eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits yang ditetapkan sebagai tersangka karena berita. Bantuan yang datang bahkan tak hanya dari sesama jurnalis, namun juga dari berbagai komunitas masyarakat.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Salah satu yang paling gencar menggelar bantuan adalah kelompok yang mengaku bernama Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Ika Ningtyas Unggraini yang mengaku dirinya sebagai Koordinator Logistik dari koalisi itu mengatakan, telah menggalang dana dari masyarakat untuk membantu istri dan anak Diananta.

Dia mengabarkan, penggalangan dana dilakukan sejak 24 Mei hingga 3 Juni kemarin.  Jumlah uang yang ia sampaikan dari hasil penggalangan itu mencapai Rp 20 juta.

Menurut Ika, uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke Istri Diananta, Wahyu Widianingsih, di Banyuwangi

“Telah kami serahkan semua kepada keluarga Diananta kemarin (Rabu, 3 Juni 2020),” ucapnya.

Dia menyampaikan, jumlah dana yang mereka kumpulkan telah diinformaskan di akun media sosial resmi Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Bantuan dana itu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan harian Wahyu Widianingsih, dan bisa menjadi bekal Diananta selama di tahanan, sambil menunggu persidangan.


Baca juga: Jurnalis Diananta Putra Resmi Ditetapkan Tersangka


Rencana selanjutnya, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers berfokus pada biaya perjalanan tim kuasa hukum Diananta.

Dijadwalkan, persidangan Diananta dibuka pada 8 Juni besok, di Kotabaru. Oleh kanena itu, sejumlah pengacara yang diberangkatkan dari Banjarmasin sebagai tim kuasa hukum Diananta memerlukan biaya perjalanan menuju Kotabaru. Biaya tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta per sekali sidang.


Baca juga: Berkas Perkara Pemred Banjarhits Dilimpahkan Ke Kejari Kotabaru


Untuk memenuhi biaya itu, kata Ika, koalisinya kembali menggalang bantuan dana melalui rekening rekening BNI 086358113, atas nama Ika Ningtyas Unggraini.

“Sampai terlampaui Rp 40 juta. Kebutuhannya besar karena jaraknya jauh. Perkiraan ada 15 kali persidangan,” terangnya.


Baca juga: Prihatin Keluarga Diananta, Anggota AJI Jember Pimpin Penggalangan Dana


Seperti diberitakan sebelumnya, Diananta ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada 4 Mei 2020. (ags/dny)