Tak Berkategori  

Belum Penuhi Syarat, Edy-Astina Perlu Lakukan Perbaikan

Tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pilwali 2020 kini selesai sudah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pun kini telah merampungkan tahapan rekapitulasi tingkat Kota. Dan Bapaslon Edy-Astina belum mencukupi syarat untuk maju di Pilwali 2020 nanti.

BANJARBARU, koranbanjar.net – KPU Banjarbaru telah merampungkan data yang sebelumnya diserahkan oleh Bapaslon Edy-Astina. Setelah dirilis, ternyata data yang diserahkan pasangan Edy-Astina belum mencukupi syarat target yang ditentukan.

Target yang ditetapkan oleh pihak KPU adalah 15.000 dukungan. Sedangkan pasangan Edy-Astina hanya mampu mengumpulkan dukungan 6.488 yang dianggap KPU belum memenuhi syarat. Artinya belum mencapai 50 persen dan tidak mencukupi syarat.

“Iya, yang memenuhi syarat (MS) yang kami data dari 15.635 dukungan, hanya 6.488 yang memenuhi syaratnya,” kata Ketua KPU Banjarbaru.

Kembali dijelaskannya, melihat jumlah angka MS yang belum mencukupi syarat, maka Bapaslon perseorangan setidaknya harus mencari tambahan dukungan hingga 18.294 karena dikalikan dua agar mencukupi standar syarat jalur independent.

“Sebenarnya kekurangan dukungan hanya 9.147 orang saja, namun seperti ketentuan, harus dikali dua. Maka Bapaslon tersebut harus mencari atau memperbaiki kekurangan hingga 18.294 dukungan,” imbuh Hegar.

Ada juga dukungan yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) ketika verifikasi faktual dilakukan, kata Hegar, dengan jumlah 14.247 dukung.

“TMS itu misalnya, yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung, KTP ganda, status pekerjaan TNI/Polri, PNS dan penyelengara pemilu serta juga verifikator tidak bisa bertemu dengan pendukung untuk menyatakan dukungannya,” tambahnya lagi.

Labih lanjut Hegar menjelaskan, selama proses verifikasi, total dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon sebelumnya juga mengalami penyusutan. “Dari 16.000, namun setelah diverifikasi, totalnya menyusut menjadi 14.247 saja,” bebernya.

Seperti diketahui, proses perbaikan, akan ditunggu pihak KPU selama tiga hari. Dari tanggal 25 hingga 27 Juli nanti. (san/maf)