Religi  

Belum Miliki Izin Pengelolaan Limbah, Izin RS Ceria Terancam Bakal Dicabut

KANDANGAN, koranbanjar.net – Belum memiliki izin pembuangan, penyimpanan dan pengolahan limbah, Rumah Sakit (RS) Ceria Kandangan bisa kena surat peringatan (SP).

Bahkan, hingga terancam bakal pencabutan izin lingkungan dan izin operasional.

Hal itu dibahas dalam rapat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak terkait, mengenai limbah RS Ceria Kandangan, Selasa (4/2/2020) pagi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS Martha Karya Saputra mengatakan, RS Ceria Kandangan sudah membikin izin pengelolaan lingkungan dan izin pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

Tetapi, tambahnya, masih ada ada tahapan berikutnya yang belum dibikin, yakni izin pembuangan air limbah, izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta izin pengolahan limbah.

Baca juga:

 

“Andaikata mereka tidak melakukan pengurusan izin, maka dengan sangat terpaksa kami bisa melakukan SP1,” tegasnya.

Risiko lebih, sebut dia, jika sampai SP3 maka izin lingkungan bisa dicabut.

Izin lingkungan, merupakan syarat dalam penerbitan perizinan operasional.

Kendati demikian ungkapnya, RS Ceria sudah memiliki izin instalasi pembuangan air limbah (IPAL), yang cukup memadai.

Pada 3 Februari 2020 lalu lanjutnya lagi, RS Ceria sudah mengajukan izin pembuangan limbah yang disampaikan melalui Dinas PMPTSP.

Diungkapkan dia, pihaknya terus melakukan pemantauan perkembangan pengelolaan limbah di berbagai tempat, termasuk RS Ceria Kandangan.

Terbaru, ungkapnya, dilakukan pada 13 januari 2020 lalu.

“Kami lakukan pengawasan 6 bulan sekali. Tiap pengawasan, kami selalu memberikan rekomendasi,” ujarnya.

RS Ceria Kandangan awalnya merupakan klinik, dan bertahap kini menjadi RS tipe D.

Perizinan operasional, diterbitkan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sejak 2016, kewenangan izin untuk rumah sakit tipe C dan D dilimpahkan ke kabupaten.

RS Ceria sendiri, belum mengajukan perpanjangan izin operasional ke Dinas PMPTSP HSS. (yat/dya)