Tak Berkategori  

Belum Ada Kepastian Perbaikan Jembatan Di Perbatasan

PUGAAN, koranbanjar.net – Jembatan rusak yang menuju perbatasan antara Desa Pampanan RT 06 Kecamatan Pugaan ke Desa Guntung Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sampai sekarang masih belum jelas alias kabur batas kepemilikannya. Pemkab Tabalong melalui Dinas PUPR juga belum bisa bertindak semisal melakukan perbaikan sebelum ada kejelasan status jembatan.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tabalong Thomas Sigit Mudhiarto menerangkan, untuk membangunnya ada dua persyaratan yaitu administrasi dan teknis. Salah satu syarat administrasi adalah kepemilikan lahan.

“Kita tidak bisa melakukan pembangunan apabila lahan itu tidak jelas kepemilikannya,” ujarnya.

Thomas Sigit Mudhiarto meminta agar Camat Pugaan memperjelas kepemilikan status lahan tersebut melalui mekanisme Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan).

“Mohon kepada camat setempat agar dikonsultasikan pada Musrenbang sehingga kami punya waktu menyusun program anggaran berikutnya jadi sudah tercantum di situ,” pintanya sewaktu dikonfirmasi koranbanjar.net

Sistem jaringan jalan Tabalong yang mempersingkat jalan ke Hulu Sungai Utara itu bukan lagi jalan kepemilikan kabupaten, tapi sudah menjadi lintas kabupaten. Itu artinya ada hubungan kerjasama antara kedua belah pihak.

“Kita belum ada rencana kerja sama melakukan perbaikan karena harus ada inisiasi Camat dari pihak kita dan Camat dari Amuntai, setelah kesepakatannya dibawa ke PU untuk melakukan program pembangunannya. Kalau dana kita cukup,” jelasnya.

Dinas PUPR Tabalong sendiri apabila itu sudah jadi kebutuhan masyarakat menyangkut mobilitas dan dari kajian memang layak dibangun, PU akan mengupayakan pembangunan.

“Tetapi yang nyata diperjelas dulu status aset jalan, lalu kita bisa melaksanakan perbaikan,” pungkasnya. (mj-26/dya)