Religi  

Belajar Di Rumah, Diperpanjang Hingga 11 Juli 2020

Sistem daring (online) bagi peserta didik terkait pembelajaran dari rumah, diperpanjang hingga 11 Juli 2020. Sesuai Surat Edaran nomor 065/900/DISDIK/2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah dalam masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Saat dikonformasi, Senin (1/6/2020), Kadisdik kabupaten Banjar Maidi Armansyah mengatakan, pihaknya melihat kondisi aktual penyebaran serta penanganan Covid-19.

Alhasil, pembelajaran diperpanjang usai koordinasi, konsultasi, dan melihat kalender pendidikan dengan Tim Gugus Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar.

Surat edaran ini, merupakan yang keempat kalinya. Sedangkan, perpanjangan belajar dari rumah sudah tahap ketiga.

“Surat edaran tersebut, memperpanjang pembelajaran dari rumah mulai 2 hingga 7 Juni 2020. Selanjutnya, libur semester. Terhitung pada 29 Juni hingga 11 Juli 2020 mendatang,” papar Maidi.

Kata dia, tahun pelajaran baru 2020/2021 jatuh pada tanggal 13 Juli 2020. Namun, bisa saja berubah sesuai kebijakan atau ketentuan dari Kemendikbud RI.

“Pembukaan sekolah, masih menunggu kondisi aktual Covid-19 dan kebijakan pemerintah pusat serta daerah melalui tim GTPP Covid-19. Tentu, dengan persyaratan dan prosedur yang lebih ketat guna kesiapan masing-masing,” ucapnya.

Menurut Maidi, perpanjangan belajar dari rumah dapat dijadikan pengalaman berharga oleh guru dan peserta didik.

Ia mengimbau, orang tua dapat membantu aktivitas belajar dari rumah bagi peserta didik. Selalu berkomunikasi kepada guru atau wali kelas siswa.

“Semoga wabah virus ini cepat berlalu. Minimal ada penurunan dan bisa dikendalikan,” harapnya. (har/ykw)