Beginilah Akhir DPO Kasus Korupsi Dana Siluman DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasim didampingi tim intel Kejari Banjarbaru melakukan penyergapan dan eksekusi terhadap seorang buronan kasus korupsi, Jum’at malam, (24/05/2019) pada pukul 21:30 wita, di Jl. Sungai Ulin Komplek Sinar Griya Kota Banjarbaru.

Buronan DPO korupsi atas nama Ir. Murjani Djohar terhadap perkara tindak pidana korupsi. Eksekusi terhadap yang bersangkutan kasus korupsi dana silumam DPRD Kota Banjarmasin ini adalah untuk melaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI nomor : 521 K/ Pid.sus/2011 tanggal 13 Juni 2011.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp150 juta. JIka 1 bulan tidak dibayar harta akan disita, kemudian bila tidak cukup diganti kurungan selama 5 bulan.

Menurut Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Herwaanto, bahwa terpidana telah lama dicari, dan pada Jumat siang dirinya mendapat informasi tentang keberadaan terpidana.

Setelah menerima informasi itu, tim Kejari Banjarmasin pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga malam hari.

“Saat itu rumah yang didiaminya gelap seperti tidak ada penghuninya, namun setelah lama kita perhatikan ternyata sesekali ada cahaya dari dalam rumah, dan yang bersangkutan kami eksekusi,” ujarnya kepada wartawan,Sabtu (25/5/2019) di Banjarmasin.

Dikatakan Harwanto perintah eksekusi terhadap terdakwa Murjani Djohar berdasarkan putusan dari MA.(al/sir)