Bayar Zakat Melalui Baznas Tabalong, Bupati Tabalong Pinta Jajaranya Jadi Contoh yang Baik Bagi Masyarakat

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani membayar kewajiban zakat melalui Baznas Tabalong. (foto: arif/koranbanjar.net)

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengawali pembayaran Wajib Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tabalong, Rabu (12/04/2023).

TABALONG, koranbanjar.net – Kewajiban itu dilakukakannya dalam sosialisasikan pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS), pada Rabu, (12/4/2023) di Pendopo Bersinar, Tanjung.

Dalam kesempatan itu Bupati mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan pembayaran zakat agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Mari kita mulai untuk membayar zakat secara konsisten, kita sudah bisa menjadi contoh yang baik pembayar pajak untuk urusan bernegara. Sudah saatnya sekarang jadi contoh pembayar zakat yang baik untuk kehidupan kita di akhirat,” tutur Anang.

Bupati mengatakan untuk jajaran pemerintah kabupaten Tabalong langsung dipotong pada bendaharawan gaji.

“Langsung saja dipotong di bendaharawan gajih. Kita sudah memberikan toleransi padahal menurut ketentuan itu wajib untuk zakat,” katanya.

Terkait pembayaran zakat ini Anang mengharapkan agar bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan instansi vertikal maupun jajaran pemerintah Tabalong, para camat, lurah dan kades.

“Nanti dihimpun dana melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing kemudian disetorkan kepada Baznas Tabalong,” ujarnya.

Sementara, Ketua Baznas Tabalong, Mardani menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini terjadi peningkatan jumlah pengumpulan ZIS yang disalurkan melalui Baznas.

“Sebagai seorang muslim tunaikan kewajiban dengan membayar zakat,” ucapnya.

Dengan ditandainya pembayaran zakat oleh unsur pemimpin dan diikuti unsur-unsur lainnya Mardani mengharapkan agar mampu menularkan kepada seluruh jajaran pemerintahan maupun masyarkat.

“Kepada seluruh ASN dan masyarakat luas yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat,” ungkap Mardani.

Mardani juga membeberkan bahwa pihaknya di Tahun 2022 sudah menyalurkan sesuai dengan haknya.

“Zakat itu memang harus sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan, berbeda dengan infaq dan sedekah,” ungkapnya.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *