Bayar Pajak Daerah dapat Dilakukan Secara Online

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Pembayaran pajak daerah yang dipungut Kabupaten Banjar seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibayarkan secara manual, maka akan dapat dibayarkan dengan sistem online sebagaimana pajak penghasilan.

Hal ini berdasarkan diputuskannya perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh DPRD Kabupaten Banjar, saat Rapat Paripurna DPRD Banjar, Senin (18/2/2019).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, dan dihadiri Bupati Banjar KH Khalilurrahman serta 30 dari 45 anggota DPRD Banjar.

Rapat paripurna ini sendiri merupakan hasil final dari beberapa Rapat Paripurna DPRD dari 21 Januari, 28 Januari dan 4 Februari 2019, dimana seluruh anggota DPRD menyetujui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sebelumnya sudah dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Bupati Khalilurrahman berterima kasih pada DPRD Kabupaten Banjar yang dalam waktu tidak terlalu panjang dapat menyetujui perubahan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Banjar.

“Dengan disahkannya perubahan perda tentang pajak daerah ini, maka sistem perpajakan di Kabupaten Banjar selanjutkan akan menerapkan system online, sehingga dapat mempermudah membayar wajib pajak, dan mengefisienkan pemungutan pajak daerah,” ungkapnya. (dra)