Tak Berkategori  

Bawaslu Tertibkan 760 Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Mulai 2018 hingga Januari 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru telah menemukan 760 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Pelanggaran yang dimaksud adalah pemasangan alat peraga seperti baleho, spanduk serta stiker yang ditempel di tiang-tiang listrik dan pohon-pohon pinggir jalan.

Pelanggaran itu termasuk kesalahan admistratif, sehingga Bawaslu memberikan teguran terhadap partai yang melakukan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, M. Erfan. SH,M.Hum yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, (14/01/2019) kepada Koranbanjar.net, apabila pemasangan alat peraga yang melanggar aturan itu tidak diturunkan dalam waktu 3 hari, maka pihaknya akan berkordinasi dengan Salpol PP untuk melaksanakan penindakan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP atau kami sendiri serta Panwascam untuk menurunkan alat peraga itu. Soalnya kami sudah berberapa kali melakukan sosialisasi kepada pihak Partai Politik, tetang kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga. Antara lain, pohon dan tiang listrik. Namun tetap saja dilanggar,” jelasnya.

Sampai sekarang, tegas dia, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan terhadap 760 pelanggaran itu. “Kami sudah tertibkan dan berikan surat teguran,” pungkasnya.(mj-030/sir)