Menindak lanjuti kasus dugaan dana hibah yang diduga terjadi di tubuh Bawaslu Kabupaten Banjar, dikabarkan tim Bawaslu RI selama sepekan ini sudah berada di Kabupaten Banjar untuk melakukan audit.
BANJAR,koranbanjar.net – Sebagaimana diisyaratkan Bawaslu Provinsi Kalsel, bahwa Bawaslu RI akan kunjungi Bawaslu Kabupaten Banjar untuk audit, pembinaan dan supervisi.
Pemantauan koranbanjar.net pada Senin (20/9/2021) siang di sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar di Jalan Taisir kawasan Jalan A Yani Km36,5 Martapura, diketahui Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fazeri Tamjidillah sedang bersama Bawaslu RI.
“Pak Ketua lagi sedang rapat di dalam bersama Bawaslu RI,” kata Fahmi, yang menyambut kedatangan koranbanjar.net.
Diterangkan Fahmi, yang saat itu piket menerima tamu, bahwa Bawaslu RI sudah sepekan ini berada di Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan audit dan memintai keterangan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Termasuk juga dari kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Banjar turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu RI,” imbuhnya.
Sebagimana disampaikan komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, Bawaslu Banjar agar kiranya dapat bekerjasama mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2020.
Ia juga menyatakan Bawaslu Provinsi Kalsel siap mendampingi Bawaslu RI yang akan turun ke Martapura, dalam hal ini ke Bawaslu Kabupaten Banjar, melakukan pembinaan, supervisi dan audit.
Status Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Masih Diperbantukan
Perihal bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pilkada 2020 dari Pemkab Banjar, pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Banjar menyatakan, status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini masih diperbantukan di Bawaslu setempat.
“Belum ada penyerahan dari Bawaslu Kabupaten Banjar ke BKD, jadi statusnya masih diperbantukan,” ungkap Sekretaris BKD dan PSDM Kabupaten Banjar Ajidinnoor Ridhali SE MM kepada koranbanjar.net.
Pihaknya juga belum bisa memutuskan atas kasus Tipikor yang diduga melibatkan ASN tersebut, dan berproses ditangani Satreskrim Polres Banjar.
Beda hal kalau sudah diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dan statusnya tersangka dalam kasus pelanggaran hukum.
“Kami juga tentu meminta arahan dari Inspektorat Kabupaten Banjar, karena kalau statusnya tersangka bisa diberhentikan sementara. Bila putusannya inkracht, maka diberhentikan, ” imbuhnya. (dya)