Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemantauan terhadap politik praktis yang dilakukan para peserta pemilu, terutama memanfaatkan momen bulan Ramadan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie di sela acara Hari Lahir (Harlah) ke-15 Bawaslu RI di Aula Bawaslu Kalsel Banjarmasin, Minggu (9/4/2023).
Dikatakan Azhar atau akrab disapa Aldo ini, Bawaslu mengawasi politik gratis di tempat-tempat yang dilarang berkampanye, terutama dalam memanfaatkan momen bulan Ramadan.
“Kami sudah menyampaikan itu, mengimbau kepada peserta pemilu,” ujarnya.
Lanjutnya, antara lain tempat yang dilarang adalah, rumah ibadah, musala, masjid tempat pengajian atau majelis.
“Tempat-tempat suci atau tempat netral itu tidak boleh disisipi kepentingan-kepentingan politik,” terangnya.
Tentu para peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye sudah ada aturan jelas.
Sebagaimana Undang-undang nomor 17 dan aturan PKPU mengenai kampanye pasca ditetapkannya peserta pemilu.
“Atau partai politik menjadi peserta pemilu,” ucapnya.
Disinggung mengenai acara buka puasa bersama, menurut Aldo sepanjang tidak dimasuki unsur-unsur kampanye dan menjadi rutinitas perorangan atau sebagai umat muslim tentu tidak menjadi persoalan.
“Yang penting tidak dititipkan unsur-unsur kampanye,” tegasnya.
Misal sambung Aldo katakanlah menyampaikan visi dan misi program, ada ajakannya, nomor urutnya, dan lambang parpolnya.
“Unsur-unsur ini tidak boleh ada di acara buka puasa bersama,” jelasnya. (yon/sir)