Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Bawaslu Kalsel: Konvoi Boleh Asal Sesuai PKPU

Avatar
294
×

Bawaslu Kalsel: Konvoi Boleh Asal Sesuai PKPU

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan menyebut, konvoi saat kampanye diperbolehkan jika sudah sesuai aturan PKPU.

Ini menanggapi kontorversi di tengah masyarakat soal iring-iringan kampanye di jalan yang dianggap mengganggu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Konvoi diperbolehkan jika sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 45 ayat 2,” ujar Iwan di sela-sela acara rakor Bawaslu Banjarbaru tentang tahapan Pemilu 2019, di Fave Hotel Banjarbaru, Rabu (27/3/2019).

Ia menjelaskan, konvoi dilarang apabila pihak peserta tidak lapor kepada kepolisian atau melanggar peraturan lalu lintas.

“Di PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 45 ayat 2 sudah dijelaskan, jadi kesimpulannya apabila para peserta pemilu rapat kampanye umum melakukan konvoi diperbolehkan saja, dengan catatan yang sudah tertera di PKPU tadi,” pungkasnya. (ykw/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh