BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan menyebut, konvoi saat kampanye diperbolehkan jika sudah sesuai aturan PKPU.
Ini menanggapi kontorversi di tengah masyarakat soal iring-iringan kampanye di jalan yang dianggap mengganggu.
“Konvoi diperbolehkan jika sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 45 ayat 2,” ujar Iwan di sela-sela acara rakor Bawaslu Banjarbaru tentang tahapan Pemilu 2019, di Fave Hotel Banjarbaru, Rabu (27/3/2019).
Ia menjelaskan, konvoi dilarang apabila pihak peserta tidak lapor kepada kepolisian atau melanggar peraturan lalu lintas.
“Di PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 45 ayat 2 sudah dijelaskan, jadi kesimpulannya apabila para peserta pemilu rapat kampanye umum melakukan konvoi diperbolehkan saja, dengan catatan yang sudah tertera di PKPU tadi,” pungkasnya. (ykw/dra)