BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Perihal gaji Panwascam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) yang belum dibayar, Bawaslu Kalsel berjanji membayarnya pada 19 Juni mendatang.
“Tapi untuk bulan Juni masih belum karena kita membayar gajih setelah satu bulan bekerja. Jadi nanti dibayarnya pada bulan berikutnya antara tanggal 1 sampai 10,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, saat ditemui koranbanjar.net kantornya, Jumat (14/6/2019).
Diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, Panwascam dan PPKD terakhir kali menerima gaji pada April lalu. Artinya upah kerja mereka untuk bulan Mei belum dibayar. Erna beralasan keterlambatan gaji disebabkan adanya kesalahan input data.
“Akan tetapi saya kurang paham secara detil mengenai kesalahan input data itu, sebab itu terkait teknis. Jadi yang lebih ngerti adalah bagian sekretariat,” terangnya.
Yang memberikan laporan sampai saat inipun, lanjut Erna, Bawaslu belum menemukan dari mana kesalahannya. Menurutnya, masing-masing Panwascam kabupaten dan kota telah menginput data. Hal tersebut membuat sulitnya melacak kesalahan awal yang mengakibatkan terhambatnya gajih komisioner se Kalsel itu.
Namun demikian, jelas Erna, Bawaslu Kalsel terus melakukan penelusuran dan koreksi terhadap permasalahan tersebut. “Yang pasti bulan Juni semua diselesaikan,” tegasnya.
Dia menerangakan, sebenarnya anggaran untuk honor komisioner sudah ada di rekening masing-masing Bawaslu kabupaten dan kota se Kalsel. “Tapi karena kami harus menyelesaikan kekeliruan ini maka dengan terpaksa untuk sementara ini belum bisa menurunkan anggaran tersebut. Jadi kami minta kepada kawan-kawan komisioner di daerah yang belum menerima honor, mohon bersabar. Insya Allah bulan ini semua selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, diungkapkan Wakil Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri, mengungkapkan permasalahan keuangan tersebut memang ada di ranah Bawaslu Kalsel. Oleh sebab itu pihaknya tak bisa banyak bicara.
Sedangkan Bawaslu kabupaten atau kota, kata Syahrial Fitri, belum menjadi satuan kerja, yang secara otomatis tidak memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan.
“Satuan kerja itu rencananya akan dilaksanakan di kabupaten dan kota pada 2020 mendatang. Adapun tugas dari satuan kerja, yakni dapat mengelola keuangannya sendiri, dan tidak bergantung pada ((Bawaslu) provinsi lagi,” ujar Syahrial. (al/dra)