Religi  

Bawaslu Banjar Rekomendasikan Dua TPS Lakukan Pencoblosan Ulang, KPU: Logistik Belum Tersedia 100 Persen

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Pengaron, Sabtu lusa. Itu karena adanya dugaan tidak melaksanakan standar operasional prosedur (sop) pelaksanaan Pemilu 2019.

Divisi Penindakan Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri mengatakan, dilaksanakan PSU di TPS 05 dan TPS 11 Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron dikarenakan rekomendasi Bawaslu Banjar, yang didasari oleh tindakan dari KPPS setempat yang melaksanakan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.

“Hal ini tentu, Bawaslu Kabupaten Banjar langsung mengeluarkan surat rekomendasi itu merujuk Pasal 372 ayat 2 huruf a tentang pembukaan kotak suara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya.

Menurutnya, tindakan pembukaan kotak suara yang dilakukan pihak panitia pemungutan suara, di sana merupakan tindakan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Divisi Penindakan Penindakan Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri. (foto: asfi/koranbanjar.net)

“Kemungkinan saat itu pihak KPPS di sana khawatir dikarenakan mereka kebingungan bagaimana cara mengisi C1 pleno dan C1 hologram, jadi mereka kosongkan,” sambungnya.

Sebenarnya, lanjutnya lagi, pengosongan C1 itu sudah benar, karena nanti jika kosong maka akan diisi oleh PPK Kecamatannya.

“Namun, karena gugup atau khawatir maka diambillah kotak-kotak suara dan dibawa ke balai desa, kemudian dibukalah segel dan kabel tisnya oleh panitia di sana tanpa disaksikan oleh saksi,” paparnya.

PSU Tidak Pasti

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Banjar M Zain, belum dapat memastikan kapan PSU akan dilakukan. Ia mengatakan karena ketersediaan logistik yang saat ini hanya DPR kabupaten dan provinsi yang tersedia.

Bawaslu Banjar Rekomendasikan Dua TPS Lakukan Pencoblosan Ulang, KPU Logistik Belum Tersedia 100 Persen,
Komisioner KPU Banjar M Zain. (foto: asfi/koranbanjar.net)

“Saat ini surat suara untuk PSU yang tersedia hanya DPR kabupaten dan provinsi saja, sisanya akan kami usahakan. Kita sudah sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Sedangkan, tambah Zain, proses pencetakan memerlukan waktu sekitar 4 hari, jadi belum dapat dipastikan. “Sebab batas terakhir pelaksanaan PSU kan hari sabtu nanti,” tutupnya. (fia)