MARABAHAN – Lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, pria berinisial MRN warga Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala (Batola) digelandang ke Mapolsek Mekarsari Polres Batola oleh petugas pada pukul 23.00 wita (30/11).
Kasus penangkapan itu bermula saat Polsek Mekarsari sedang melakukan giat cipta kondisi dalam rangka Operasi Sikat Intan 2017.
Pada saat melakukan giat, petugas mendapati masyarakat yang tengah asik duduk-duduk sambil bermain kartu remi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menemukan senjata tajam jenis belati merk Herder dengan panjang sekitar 9 cm dari tangan MRN.
Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Mekarsari untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka kami tahan karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolsek Mekarsari, Iptu Abdul Halim Cakma. (dny)