Salah seorang warga Aluh-aluh, diamankan Unit Reskrim Sektor Aluh-Aluh karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan berkeliaran di luar rumah.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Andre (28) warga Aluh-aluh ditangkap unit Reskrim Sektor Aluh-Aluh saat ketahuan membawa sajam dan berkeliaran di luaran rumah, Sabtu (18/4/2020) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, Minggu (19/4/2020) sore.
“Saat itu anggota kami berpatroli di kawasan Aluh-aluh dan mendapati Andre (28) dengan sajam di pinggangnya. Kami amankan karena membawa sajam tanpa surat ijin,” ungkap Siti.
Untuk itu, pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa ijin. (san/maf)
https://koranbanjar.net/kubah-datu-kelampayan-disemprot-desinfektan/