Tak Berkategori  

Bawa Sajam Jenis Pisau, Andre Diamankan

Salah seorang warga Aluh-aluh, diamankan Unit Reskrim Sektor Aluh-Aluh karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan berkeliaran di luar rumah.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Andre (28) warga Aluh-aluh ditangkap unit Reskrim Sektor Aluh-Aluh saat ketahuan membawa sajam dan berkeliaran di luaran rumah, Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, Minggu (19/4/2020) sore.

“Saat itu anggota kami berpatroli di kawasan Aluh-aluh dan mendapati Andre (28) dengan sajam di pinggangnya. Kami amankan karena membawa sajam tanpa surat ijin,” ungkap Siti.

Untuk itu, pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa ijin. (san/maf)

https://koranbanjar.net/kubah-datu-kelampayan-disemprot-desinfektan/