Tak Berkategori  

Bawa Sajam, Dua Pemuda ini Digelandang Polisi

HARUYAN, KORANBANJAR.NET – Dua pemuda, IY (21), warga Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Danau Cermin, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, dan ZH (21), warga Desa Paring Agung, Kecamatan Sungai Raya, HSS, terpaksan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan membawa sajam, Jumat (15/2/2019) malam, di Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, HST.

Dari keterangan Humas Polres HST yang diperoleh koranbanjar.net melalui anggota Polres HST, Bripka M Husaini, Minggu (17/2/2019), IY dan ZH diringkus polisi saat anggota Buser Polres HSS melakukan giat di wilayah Kecamatan Haruyan, Jumat malam itu.

Saat kedua pelaku melintas dihadapan petugas, pelaku IY terlihat sedang memegang sebuah sajam.

Polisi pun langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Saat polisi menggeladah badan pelaku, polisi menemukan sebilah pisau penusuk yang diselipkan dipinggang ZH. Namun, saat diinterogasi polisi tentang surat izin kepemilikan sajam, kedua pelaku tidak dapat menunjukkannnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sajam kemudian diamankan di Mapolres HSS.

Dalam rilis Humas Polres HST, dinyatakan, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (mdr/dny)