Tak Berkategori  

Bawa Pisau di Pinggir Jalan, Pria ini Harus Berurusan dengan Polisi

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Pria berinisial JB (30) ini harus berurusan dengan polisi akibat membawa senjata tajam tanpa izin resmi, Senin, (6/8).

JB ditangkap pihak kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Desa Babai, Kecamatan Barabai, HST, sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat itu pria asal Desa Babai Rt 04 Rw 01 ini sedang berada di pinggir jalan umum Desa Babai, sementara petugas kepolisian yang saat itu sedang patroli merasa curiga terhadap gerak-gerik JB.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, setelah badannya digeledah ternyata kedapatan membawa Senjata tajam tanpa disertai surat izin.

Bawa Pisau di Pinggir Jalan, Pria ini Harus Berurusan dengan Polisi
JB Pelaku pembawa senjata tajam jenis pisau penusuk. foto: Istimewa
Bawa Pisau di Pinggir Jalan, Pria ini Harus Berurusan dengan Polisi
Barang bukti. foto: Istimewa

“Saat digeledah ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini, kepada koranbanjar.net, Selasa (7/8).

Pisau penusuk tersebut panjangnya 16 cm, lebar besi 2.5 cm. Hulu pisau terbuat dari kayu warna coklat yang panjangnya 10.5 cm, lengkap dengan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat yang dililitkan lakban hitam dengan panjang 17 cm. (ami/dra)