Tak Berkategori  

Batas Desa, Kelurahan dan Kecamatan di HSS Disosisialisasikan

KANDANGAN, koranbanjar.net – Camat, kepala desa dan lurah se Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diberikan sosialisasi mengenai batas wilayahnya, Selasa (17/12/2019) di Pendopo Kabupaten HSS.

Sosialisasi dilaksanakan Pemkab HSS, melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) HSS, dengan narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel, yakni Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Pemda Maman Suherman.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, seiring waktu dengan bertambahnya nilai ekonomis yang tinggi terhadap lahan, tidak mustahil akan terjadi sengketa tata batas.

Achmad Fikry menekankan yang perlu dipahami, setiap wilayah pemerintahan desa atau kelurahan, tentunya mempunyai batas masing-masing. Namun terangnya, batas tersebut ada ketetapan wilayah administratif, yang tidak melarang orang luar desa, untuk ber usaha di wilayah desa lainnya.

Batas Desa, Kelurahan dan Kecamatan di HSS Disosisialisasikan
Bupati HSS Achmad Fikry menyerahkan peta berdasarkan satelit Badan Informasi Geospasial. (foto: kominfo)

“Kadang ada pemahaman yang keliru hingga melarang orang luar desanya masuk karena takut usahanya terganggu, pemahaman
seperti ini perlu diluruskan,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya untuk membuka sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan peta dasar berdasarkan satelit dari Badan Informasi Geospasial.

Bupati Fikry mengatakan, dalam menentukan batas desa harus ada kesepakatan terlebih dahulu, mengenai peta yang di gunakan.

Jika peta tersebut sudah ditetapkan imbaunya, jangan lagi menggunakan peta-peta lain yang yang tidak jelas. “Hormati dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah, jangan lagi mencari dokumen-dokumen yang lain yang tidak jelas,” pesannya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab HSS Dian Marliana menuturkan, sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 146.3/11456/SD, tentang percepatan dan penegasan batas desa.

Sosialisasi tersebut terangnya, bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur kecamatan, desa dan kelurahan, terkait pengenalan dalam proses pengukuran tanah dan penentuan batas antar wilayahnya. (yat)