Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Baru Dapat 1 Ekor, Pria ini Langsung Diringkus Polisi

Avatar
395
×

Baru Dapat 1 Ekor, Pria ini Langsung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

DAHA SELATAN, KORANBANJAR.NET – HN, warga Desa Samuda RT 8, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS), terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Daha Selatan karena tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing dengan cara setrum listrik di perairan Daha, samping Jalan Desa Samuda, Jumat (18/1/2019) pukul 23.20 WITA.

Aksi pria berusia 30 tahun ini dipergoki polisi yang sedang melakukan patroli rutin malam hari.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat dikonfirmasi koranbanjar.net melalui Whatsapp, Sabtu (19/1/2019), Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah, membenarkan tentang adanya penangkapan HN tersebut.

“Lokasi kejadian tepatnya di sungai atau rawa yang berada di samping Jalan Samuda, yang menuju ke Kecamatan Daha Barat,” tulis Kapolsek.

Ia mejelaskan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Daha Selatan beserta barang bukti beruap satu bilah stik setrum, serok ikan, satu unit aki 12 ampere, senter kepala, satu unit dinamo, dan seekor ikan sepat.

“Alasan pelaku melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum adalah untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Menurut Iptu Hilmi, patroli anggota Polsek Daha Selatan merupakan giat rutin yang dilakukan pada malam hari. (mj-025/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh