DAHA SELATAN, KORANBANJAR.NET – HN, warga Desa Samuda RT 8, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS), terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Daha Selatan karena tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing dengan cara setrum listrik di perairan Daha, samping Jalan Desa Samuda, Jumat (18/1/2019) pukul 23.20 WITA.
Aksi pria berusia 30 tahun ini dipergoki polisi yang sedang melakukan patroli rutin malam hari.
Saat dikonfirmasi koranbanjar.net melalui Whatsapp, Sabtu (19/1/2019), Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah, membenarkan tentang adanya penangkapan HN tersebut.
“Lokasi kejadian tepatnya di sungai atau rawa yang berada di samping Jalan Samuda, yang menuju ke Kecamatan Daha Barat,” tulis Kapolsek.
Ia mejelaskan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Daha Selatan beserta barang bukti beruap satu bilah stik setrum, serok ikan, satu unit aki 12 ampere, senter kepala, satu unit dinamo, dan seekor ikan sepat.
“Alasan pelaku melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum adalah untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Menurut Iptu Hilmi, patroli anggota Polsek Daha Selatan merupakan giat rutin yang dilakukan pada malam hari. (mj-025/dny)