Barbuk dari Jaringan Narkoba Asing Dimusnahkan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Barang bukti itu dari 15 kasus yang diungkap Polda Kalsel, terdiri dari 1.412,34 gram atau 1,4 kilogram lebih, serta 2.981,5 butir ekstasi telah dimusnahkan Polda Kalsel, Kamis (19/4).

Pemusnahan barang terlarang jenis narkotika tersebut langsung dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol M Firman, didampingi berbagai perwakilan, seperti Balai Besar POM, kejaksaan, bea cukai, pengadilan, dan BNNP.

Barang-barang tersebut merupakan barang bukti dari 15 tersangka jaringan Perancis, Victor, serta jaringan lokal, Akmad Yasid, serta kurir sindikat Malaysia yang dikendalikan Hariyadi.

“Barang bukti kasus tindak pidana narkotika ini merupakan pengungkapan  dari bulan Januari hingga Maret 2018 dari berbagai tempat. Termasuk, 2.794,5 butir ekstasi jaringan dari Perancis yang ditangkap di teras Kantor Pos Jl A Yani Km 23,5, Landasan Ulin, Banjarbaru,” jelas Firman.

Ribuan butir ekstasi, lanjut Firman, berkat kerjasama dengan Bea Cukai Banjarmasin. Diseludupkan ke Kalsel dengan menggunakan alat terapi pencuci kaki.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka Akmad Yasid di Jl Angkasa, kawasan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru,  juga ditemukan 765,50 gram sabu dalam tas ranselnya.

“Kami juga berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Batam-Banjarmasin dengan nama kurir Gilang, yang merupakan tangan kanan Hariyadi,” ujar Firman.

Hariyadi,  napi narkotika di Lapas Karang Intan, Martapura, dari kurirnya itu disita barang bukti 480,50 gram sabu dan 160 butir ekstasi.

Menurut mantan Kapolres Sukabumi ini, narkoba yang dipasok dari jaringan Perancis, Malaysia dan lokal, merupakan sindikat yang sudah lama memainkan bisnis haram di Kalsel.

“Kasus ini terus dikembangkan dengan berkoordinasi BNN Kalsel dan Bea Cukai Banjarmasin,” katanya.

Sementara pemusnahan barang bukti kejahatan ini dilakukan dengan cara direndam air panas bercampur detergen, selanjutnya diblender. Namun sebelumnya diuji keasliannya terlebih dulu.

“Hanya sedikit yang kami sisihkan sebagai barang bukti untuk proses pengadilan. Pemusnahannya sendiri merupakan perintah undang-undang,” tegas Firman. (imn/foto: iman/ banuapost.com/ Grup Koran Banjar)