PT Baramarta (Perseroda) tidak hanya usaha dibidang pertambangan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, tapi potensi perdagangan dan jasa juga bakal dikembangkan yang tercetus saat diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (29/5/2023) di Grand Dafam Q Hotel Kota Banjarbaru.
BANJAR, koranbanjar.net – RUPS itu sendiri dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur atas nama Pemkab Banjar sebagai pemegang saham penuh PT Baramarta, juga hadir Komisaris PT Baramarta Hj Mahmudah SH MH, serta Direktur Rachman Agus dan jajaran direksi.
Pemkab Banjar menjadi pemegang saham utama PT Baramarta, dengan saham sebanyak 100 persen.
Modal dasar pada saat pendirian PT. Baramarta (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah).
Modal dasar PT. Baramarta (Perseroda) sebesar 100 persen telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemkab Banjar melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
RUPS PT Baramarta (Perseroda) sesuai peraturan terdiri dua yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
RUPS Baramarta telah diatur sebagaimana tertuang di dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Baramarta menjadi perusahaan persero daerah atau Perseroda Baramarta.
“RUPS tahunan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun, sedangkan RUPS lainnya diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan kepentingan PT Baramarta,” jelas Rachman Agus.
Adapun pemindahan lokasi RUPS, penambahan usaha perdagangan dan jasa selain usaha pertambangan umum dan energi, juga usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, topik yang dikemukakan pada RUPS hari itu.
“Anggaran untuk usaha perdagangan dan jasa ini sudah disampaikan kepada pemegang saham dan Komisaris. Harapannya, usaha selain pertambangan dan energi ini bisa menambah dan meningkatkan pendapatan daerah bagi Pemkab Banjar,” optimis Rachman Agus. (dya)